1.892 Napi di NTT Terima Remisi Kemerdekaan

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Sebanyak 1.892 narapidana (Napi) di Provinsi NTT yang tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) menerima remisi kemerdekaan ke- 68. Dari jumlah itu sebanyak 94 napi langsung bebas. Namun, tidak satu pun napi korupsi dan narkoba yang mendapatkan remisi.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yustina Lema Sarong kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2013.”Tahun ini Ada 1.892 napi di NTT yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini,” katanya

Dari total napi di 18 lapas dan rutan di NTT sebanyak 2.052 orang, yang menerima remisi hanya sebanyak 1.892, terdiri dari sebanyak 1.798 napi mendapat remisi antara satu sampai tiga bulan, sedangkan 94 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Napi yang menerima remisi ini, menurut dia, tidak termasuk napi korupsi dan napi narkoba. Namun, pihaknya tetap mengusulkan 30 nama napi untuk mendapatkan remisi. “Ada 30 napi korupsi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, tapi belum disetujui hingga saat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku mengatakan remisi kemerdekaan yang diusulkan sebanyak 461 orang, namun yang disetujui hanya 346 orang, 338 diantaranya masih menjalani hukuman, sedangkan delapan orang langsung bebas. “Di Lapas ini hanya sebanyak 346 orang yang menerima remisi,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengusulkan 15 napi korupsi untuk mendapatkan remisi, namun hingga saat ini belum dikeluarkan keputusannya. “Kami masih menunggu keputusan dari Kementrian Kumham,” katanya.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *