Kupang, seputar-ntt.com – Malang benar nasib seorang Ibu Muda yang berdomisili jalan Sam Ratulangi Kota Baru Kupang. Ia diperkosa dihadapan suami dan ketiga anaknya oleh seorang Pria berinisial B, 31 tahun. B meruapakan residivis perncabulan yang berdomisili di Kelurahan Fartululi Kupang.
Informasi yang dihimpun di Polres Kupang Kota, Senin, 18 November 2013 menyebutkan pria asal Ende itu hendak mencuri di kediaman Melati (nama samaran) di bilangan Jalan Sam Ratulangi, Kota Baru.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, Ia berhasil masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Saat itu Ia melihat korban sedang tertidur lelap dengan pakaian seadanya. Melihat Korban yang pulas pelaku pun terangsang. Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung menggagahi korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan suaminya yang sedang tidur disampingnya. Upaya sang suami memukul pelaku terhenti ketika setelah dua sabetan pisau menyayat telapak tangan dan lengan kiri, serta todongan di bagian leher.
Saat bersamaan ketiga anaknya yang mendengar keributan itu langsung bangun dan menangis histeris melihat kejadian itu. Namun, pelaku tanpa mempedulikan tangisan anak korban, pelaku menuntaskan nafsu bejatnya.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku pun menyeret korban hingga depan pintu rumahnya. Sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua. Namun, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian resort Kupang Kota, setelah suami korban mengetahui plat kendaraan yang digunakan pelaku.
Wakapolres Kupang Kota, Komisaris Julian Perdana membenarkan adanya laporan yang disampaikan korban perkosaan tersebut. Korban sempat tidak bisa berjalan, karena perih yang dideritanya setelah mendapat kekerasan seksual dan fisik. “Mereka sudah laporkan kasus ini, dan sudah ditindaklanjuti oleh polisi,” katanya.
Menurut dia, seluruh anggota keluarga itu, korban bersama suami dan anak-anaknya masih mengalami trauma sehingga tidak bisa menceritakan peristiwa pilu yang terjadi. “Mereka masih trauma,” katanya.
Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi masih mendalami kejahatan yang dilakukan pelaku, apakah pernah terjadi sebelumnya. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis.(joe)
Segera lakukan Operasi Bersih antara Pemkot,Polisi dan Warga,Aparatur Desa paling bawah segera melakukan pendataan kembali warga sekitar lingkungan. Dan sebulan sekali lakukan kerja bhakti lingkungan dalam upaya kebersihan kota serta saling kenal antara warga.
tanda2 kiamat makin dekat, yg jahat tambh jahat! ktg liat sa kalo ksus yg ini apa keputusan yg berwajib. yg pasti kalau hukuman ringan, mk tak heran kasus2 yg sama akn menjamur.
Biadab,,,,binatang tu orang,tak bermoral,,,di Hukum seberat mungkin,,,,jangan dikasih AMPUN.
Mc bejat…biadab..!!! dihukum mati aja ..!!!! kasihan korban dan keluarganya..akan mengalami trauma yg berkepanjangan apa lg anak2…!! GB keluarga korban..!!!
Klo bisa d bunuh aja,ato ptong dy pnk kemaluan,,mksh
yah ampun…di Kupang yang slama ini kita taunya aman2 saja bisa terjadi hal biadab seperti ini…Pelakunya harus dihukum seberat2nya..Warga Kota Kupang hendaknya selalu berhati2 karena kalau sudah ada kejadian seperti ini menandakan bahwa Kupang sudah tidak aman lagi….
Manusia biadab bgt dihukum seumur hidup aja klu dibebaskan pasti akan pasti berulah L̲̅åƍɪ̣̝̇ krn itu penyakit yg tak bisa disembuhkan lagi…..gemas bacax, pengen tonjok dasar kutu kupret….
biadab…ini saatnya keadilan yg bicara,,,hukum mati,,,jgn beri ampun pak polisi,,,potong saja kemaluannya biar jerah,,,,
Sgat biadap, kelakuan seorang binatangpun masih lebih baik, ada baiknya dia di hukum siksa smpe, mati biar dia rasakan apa itu penderitaan
tersangka kelainan, mesti bergaul sama monyet sa
manusia biadap , orang seperti itu harus dihukum seberata-berat nya sesuai dengan perbuatannya.
KALAU UDAH KETANGKAP SEHARUSNYA LANGSUNG DI GANTUNG AJAH DAN DI BAKARR SAMPAI MENJADI ABU, BIAR TAHU RASA, GAK ADA OTAK, OTAKNYA DI SIMPAN DI DENGKUL KAYAKNYA
1. PELAKU KEJAHATAN PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN ITU HARUSNYA HUKUMAN MATI.
2. KORUPTOR HUKUMANYA HARUS DIMISKINKAN DAN DIPEKERJAKAN DI TEMPAT-TEMPAT UMUM.