Walikota Kupang Diminta Tidak Intevensi Kerja Pansus

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Walikota Kupang, Jonas Salean, diminta untuk tidak melakukan intervensi terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota yang sedang berjalan dalam mengusut Perwali  Nomor 04 Tahun 2014 yang dikeluarkan Walikota Kupang untuk pembayaran utang pekerjaan kepada rekanan.

Hal ini ditegaskan Ketua Pansus DPRD Kota, Krispianus Matutina, saat dimintai tanggapannya terhadap pernyataan Walikota Kupang, Jonas Salean bahwa Perwali yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada persoalan.

“Pansus bukan untuk mencari tahu kesalahan Wali Kota, Kepala Dinas atau DPRD, tetapi  Pansus bekerja untuk meluruskan hal yang menjadi polemik di masyarakat. Saya berharap Wali Kota untuk mendukung Pansus, dan tidak melakukan intervensi,” tegas Matutina Kepada Wartawan di Kupang, Rabu, (11/6/2014).

Matutina mengatakan, jika penerbitan Perwali sudah sesuai aturan, maka Pansus akan memberikan apresiasi. Tetapi jika tidak, pasti ada cacatan atau rekomondasi Pansus terkait persoalan ini. “Catatan itu sangat penting, sehingga jika dikeluarkan tidak membuat orang saling menyalahkan. Intinya kerja Pansus bertujuan untuk kepentingan bersama pemerintah dan DPRD,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Kupang, Jonas Salean Kepada wartawan mempertanyakan urgensi dari pembentukan Pansus oleh DPRD Kota terkait Perwali Nomer 04 2014. Menurutnya, diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD 2013 sudah sesuai aturan.

“Penerbitan Perwali merupakan kewenangan pemerintah dan sudah dilakukan sesuai aturan sehingga tidak perlu lagi dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerbitan Perwali ini untuk mengakomodir anggaran guna membayar jasa pekerjaan kepada pihak ketiga senilai Rp 8,5 miliar karena Rp 5 miliar suda dibayar dan sisa Rp 3,5 miliar itu dibawa ke anggaran perubahan 2014. Jadi saya heran kenapa ada Pansus,” kata Jonas.

Jonas menilai ada kesalahan persepsi antara Pemerintah dengan DPRD terkait Perwali Nomer 04 tahun 2014 sehingga DPRD membentuk Pansus. Menurutnya, pekerjaan fisik proyek tersebut secara fisik sudah selesai dikerjakan. Hanya saja, pembayarannya belum direalisasikan sampai batas waktu 31 Desember 2013.

Jonas menambahkan, PHO dari semua proyek tersebut juga sudah dilakukan sebelum akhir tahun anggaran. Sedangkan realisasi anggarannya belum dilakukan sehingga dibawa ke tahun anggaran berikutnya untuk dapat dibayarkan.”PHO suda jelas. Semua sudah jelas, sekarang mereka mau cari apanya,” tandas Jonas Salean. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *