Walikota Kupang Akan Hapus PBB Untuk Keluarga Tak Mampu

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keluarga yang masuk kategori kurang mampu, dan kawasan pemukiman perumahan bersubsidi di Kota Kupang.

Alasan pemerintah menghapus PBB bagi keluarga tidak mampu, karena pemerintah tidak ingin membebani masyarakat tidak mampu dengan pajak yang memberatkan.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, senin (13/8/18).

Menurut Jeriko sapaan akrab Walikota, niat pemerintah Kota Kupang menghapus pajak bagi keluarga tidak mampu dan kawasan perumahan yang bersubsidi, sengaja dilakukan untuk tidak membebani masyarakat tidak mampu. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperhatikan warga kecil dan kurang mampu.

Walikota mengaku, terhadap niatan tersebut, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Ketua Real Estate Indonesia (REI) sekaligus dengan Badan Keuangan Daerah Kota Kupang untuk mendeteksi berapa jumlah perumahan bersubsidi yang ada di Kota Kupang serta jumlah rumah dan lahan keluarga tidak mampu yang nominal pajaknya kecil.

”Maksud kami berkoordinasi dengan REI NTT untuk mendapat data rill berapa banyak jumlah perumahan bersubsidi. Selain itu kami juga ingin data ril soal keluarga tidak mampu yang akan dibebaskan dari pajak PBB,” kata Jefri.

Dikatakan, dengan memangkas pungutan PBB dari warga tidak mampu, pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah sekitar 3-4 miliar. Namun kekurangan akan ditutupi, sebab pemerintah juga berencana menaikan nilai pajak khususnya pajak bumi dan bangunan di jalan-jalan utama di Kota Kupang.

” Jadi penerapan seperti ini sama seperti subsidi silang. Khusus orang mampu kami tidak memungut pajak. Namun untuk bangunan di jalan-jalan utama yang dijadikan tempat usaha, akan naikan pajaknya,” ujarnya

Ia mengaku dengan sistim seperti itu, defisit pendapatan pajak yang telah dihapuskan dari keluarga tidak mampu dan perumahan bersubsidi, bisa tertutupi lewat kenaikan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki aset bangunan dan lahan di jalan-jalan utama di Kota Kupang.

” Namun rencana penghapusan pajak tersebut masih akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Kupang terlebih dahulu. Jika DPRD setuju maka bisa diterapkan,” pungkas Wali Kota .

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Jefri Pelt juga mengaku bahwa rencana tersebut sudah dibahas secara internal oleh pemerintah maupub pihak-pihak terkait didalamnya. Namun kepastian jadi atau tidak rencana pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk keluarga tidak mampu dan rumah bersubsidi masih akan dibahas bersama DPRD.

”Jika disetujui oleh DPRD maka bisa segera diterapkan. Harus diakui bahwa pembebasan pajak pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp. 4 miliar. Tetapivpemerintah juga berencana menaikan PBB diatas lahan yang di pusat keramain dibeberapa tempat seperti di Kuanino, jalan Eltari maupun disejumlah tempat potensial lainnya,” kata Jefri Pelt.(*an)

Komentar Anda?

Related posts