Walikota Diminta Rebut Paksa Aset PDAM Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Walikota Kupang, Jonas Salean

Kupang, seputar-ntt.com – Walikota Kupang, Jonas Salean diminta untuk merebut paksa aset PDAM Kabupaten Kupang yang beroperasi diwilayah Kota Kupang. Permintaan ini disampaikan warga kepada Jonas Salean saat berkantor di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kamis (26/2/2015).

“Kalau regulasi memnungkin, kami minta pak Walikota Rebut Paksa saja aset PDAM karena kami masyarakat Kota sangat kesulitan air jika sudah memasuki bulan September. Herannya, kami tetap bayar tagihan ratusan ribu sekalipun air tidak jalan,” kata Beni Randu, warga Kelurahan Kayu Putih saat berdialog dengan Walikota.

Menurutnya, seuai aturan yang ada, daerah induk pemekaran sudah harus menyerahkan segala aset kepada daerah yang dimekarkan minimal dua tahun setelah dimekarkan. Namun yang terjadi, Bupati Kupang ngotot tidak mau menyerahkan aset-aset yang ada meskipun Kota Kupang sudah di mekarkan hampir selama 19 tahun.

“Berdasarkan aturan yang ada pemerintah Kota Kupang jangan lagi berdiam diri dan rebut saja PDAM dari Kabupaten Kupang. Sebagai warga Kota Kupang, kami akan berada dibelakang Walikota untuk pemperjuangkan kesejahteraan rakyat. Kalau Walikota meminta dukungan lewat surat dukungan maka kami akan membuatnya sekarang juga,” Katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, salah satu tokoh masyarakat Keluruhan Kayu Putih, Julius Djara. Menurutnya, Warga Kota Sudah sangat kesulitan air sehingga pemerintah Kota Kupang tidak bisa membiarkan PDAM dikelola Kabupaten kupang. Pelayanan yang dilakukan PDAM tidak pernah maksimal. Bahkan air tidak pernah jalan selama berbulan-bulan mereka menuntut warga membayar air disertai ancaman pemutusan sambungan.

“Saya heran kenapa mereka mendesak warga membayar padahal air tidak jalan. Yang kami bayar air yang kami konsumsi  atau kami membayar tahuhan sebagai pelanggan yang hanya nama tercatat saja,” Ujarnya.

Menyikapi desakan warga, Walikota Jonas Salean mengaku, untuk mengambil alih PDAM, bukan niat utama dari pemerintah Kota Kupang, sebab sejak awal gubernur sudah menjadi mediator agar aset tetap menjadi milik pemerintah Kabupaten Kupang. hanya saja, pengelolaan PDAM diserahkan kepada pemerintah Kota kupang, baru dihitung soal pembagian hasil antara kedua pemerintah.

Namun hasil mediasi itu tidak pernah terealisasi karena bupati kupang yang awalnya sudah mengiyakan, malah tidak pernah menepati kesepakatan yang sudah disetujuinya.

Walikota mengatakan, pemerintah kota akan terus berusaha mengupayakan agar pelaksanaan pengelolaan PDAM dapat ditangani antara kedua pemerintahan, dan bukanya dikelola sendiri oleh pemerintah kabupaten Kupang.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *