Wakil Wali Kota Dinilai Diskriminatif Terhadap Penjual Daging Babi di Pinggiran Jalan

  • Whatsapp
Yanto Longo penjual daging babi di RT 22, RW 9 Kelurahan Sikumana, Sabtu, (29/2/2020)

Kupang, seputar-ntt.com – Pernyataan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man yang meminta masyarakat untuk tidak membeli daging pada pada penjual di pinggr jalan dinilai sebagai bentuk diskriminatif terhadap para penjual daging babi. Menurut mereka sebagai sebagai seorang pemimpin, Wakil Wali Kota tidak memikirkan nasib keluarga penjual daging babi serta tidak memberi solusi atas persoalan yang sedag terjadi di tengah masyarakat atas mewabahnya penyakit demam babi Afrika.

Demikian disampaikan oleh beberapa pedagang daging babi yang ditemui  Media ini, Sabtu, (29/2/2020) di beberapa lokasi yakni Fontein, Oetete, Naikoten dan Sikumana.

Yanto Longo penjual daging babi di RT 22, RW 9 Kelurahan Sikumana mengakui bahwa setelah merebaknya penyakit Demam Babi Afrika di Kota Kupang dan NTT pada umumnya, penjualan daging babi menurun drastis. Ditambah lagi dengan pernyataan Wakil Wali Kota yang meminta masyarakat untuk tidak membeli daging babi pada penjual di pinggir jalan memperburuk nasib para penjual daging babi.

“Sekarang tidak ada lagi orang yang datang beli daging babi. Sebagai masyarakat kecil, kami merasa bahwa pernyataan pak Wakil Wali Kota itu diskriminatif. Tidak boleh beli daging babi di kami yang jualan di pinggir jalan, hanya boleh beli daging babi pada mereka yang jualan di dalam pasar karna sudah melalui Rumah Potong Hewan atau RPH. Pertanyaan saya sederhana, apakah pak wakil jamin benar bahwa mereka hanya menjual daging babi yang melalui RPH saja?. Kami harap, berikan kami solusi, jangan membunuh kami dengan pernyataan demikian, karna ada keluarga yang harus kami hidupi,” kata Yanto.

Yanto mengatakan, menjadi penjual daging babi di pinggir jalan sudah dilakukan sejak turun temurun dan baru kali ini ada larangan dari pemerintah untuk tidak membeli daging babi yang mereka jual. Padahal jumlah mereka yang menjadi penjual daging babi di pinggir jalan lumayan banyak dan menghidupi banyak orang. Jika mereka tidak mendapatkan penghasilan lagi akan berdampak pada pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.

“Jualan daging babi ini sudah dilakoni sejak tahun 70-an dan diteruskan secara turun temurun. Penyakit ini ada dari dulu cuma tahun ini saja yang cukup masal. Kalau kami tidak dapat uang bagaimana dengan anak-anak yang harus sekolah dan kelanjutan kebutuhan rumah tangga kami. Kami harap Pemerintah Kota Kupang bisa memperhatikan nasib kami. Paling tidak harus ada soslusi terkait persoalan ini sebab ada banyak orang yang hidupnya bergantung pada hasil jual daging babi di pinggir jalan,” pungkas  Yanto.

Sebelumnya, Wakil Walikota dalam arahannya lewat media maupun youtube meminta masyarakat Kota Kupang untuk tidak membeli daging babi yang dijual di jalan-jalan karena tidak dijamin higienis. Wakil Wali Kota juga meminta para camat, Lurah dan Pol PP untuk menertibkan warga yang menjual daging babi secara liar di pinggir jalan. “Karena mereka menjual daging babi tidak dalam pengawasan dokter hewan. Beli saja daging yang melalui Rumah Potong Hewan yang hewannya diperiksa secara baik. Menjual daging itu ada syarat-syaratnya. Saya juga menghimbau masyarakat untuk jangan membeli daging yang dijual di pinggir jalan,” tegas Wakil wali Kota Herman Man. (joey)

 

Komentar Anda?

Related posts