Wajib Pajak Di Kota Tunggak Hutang Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Hutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kupang yang belum dibayar oleh obek pajak mencapai milyaran rupiah.Guna menagih hutang pajak tersebut, saat ini pemkot Kupang akan bekerjasama dengan Kejaksaan guna mulai melakukan penagihan di semua objek pajak yang belum membayar hutang-hutang ini.

“Bagi perusahan yang memasang papan raklame dan belum membayar maka kami akan bekerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan hutan dari objek pajak,” kata Walikota Kupang,Jonas Salean di Balaikota 24 November 2013.

Jonas menjelaskan, perusahan yang selama memasang reklame disemua sisi kota ini yang belum membayar pajak yakni perusahan XL sehingga pihak pemerintah akan bekerjasan dengan kejaksaan guna menagihnya. Perusahan XL memasang reklame produknya hampir disemua lokasi di Kota Kupang baik ditembok maupun dikios-kiaos kecil namun belum membayar pajak.

“Perusahan XL saja yang memasang iklannya disemua sisi kota ini masih tunggak pajak sekitar Rp 1,8 milliar,maka kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna melakukan penagihan,” katanya.

Menurut Jonas, dalam penagihan Pol PP akan bersama pihak kejaksaan akan melakukan penagihan nantinya “Saat ini perusahan yang seperti XL yakni As Telkomsel itu sudah membayar pajak,sesuai data,” ujarnya.

Jonas mengaku, Pemkot telah memiliki komitmen untuk terus melakukan penagihan pajak bagi objek wajib pajak yang belum membayar, karena ini merupakan salah satu dana bagi PAD Kota. Untuk itu setiap objek pajak yang belum mambayar pajak wajib ditagih.”Mungkin yang tidak mampu membayar sekligus dapat dilakukan pembayaran secara cicil dan setengah dari pajak,”katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *