Verifikasi Dukungan Perseorangan, KPU Kota Libatkan PPK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang saat ini mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan yang sudah diterima, yakni dari Paket ADIL (Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot) serta Paket VIKTORI (Matheos Viktor Messakh dan Viktor Emanuel Manbait). Pekerjaan verifikasi administrasi tersebut akan dilakukan sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016.

Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel B. Ratu menjelaskan, dalam verifikasi administasi ini, tim KPU Kota Kupang melakukan penilaian terhadap beberapa hal antara lain kesesuaian daftar pendukung dalam Model B1-KWK Perseorangan dengan lampiran identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.

“Kesesuaian itu antara lain, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, tempat dan tanggal lahirnya sama. Kemudian yang paling penting adalah, apakah daftar pendukung itu juga ada KTP atau KK-nya. Kalau unsur-unsur tersebut tidak ada, maka kategorinya dukungannya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Daniel, Kamis (11/8/2016).

Sebagaimana diketahui, Paket ADIL menyerahkan dukungan ke KPU Kota Kupang pada hari Sabtu (6/8) sebanyak 35.457 dukungan. Namun berdasarkan penghitungan yang dilakukan KPU Kota saat menerima, hanya 34.756 dukungan yang diakui. Sedangkan Paket VIKTORI menyerahkan dukungan ke KPU Kota Kupang pada hari Rabu (10/8) sebanyak 22.708 dukungan. Namun berdasarkan penghitungan yang dilakukan, hanya 22.674 dukungan. Adapun jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan adalah 22.417 dukungan.

Dengan jumlah dukungan sebanyak 57.430 dukungan dari kedua paket tersebut, KPU Kota Kupang berusaha memenuhi target selesainya verifikasi administrasi sampai tanggal 20 Agustus. Karena itu, mulai Kamis kemarin, KPU Kota melibatkan 4 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 6 kecamatan.

“Dengan tambahan 24 orang tenaga PPK untuk membantu tim KPU Kota, kami cukup optimis bisa menyelesaikan verifikasi administrasi sesuai jadwal. Sebab, masih ada beberapa item pekerjaan dalam pengelolaan verifikasi ini, seperti mengecek kegandaan dukungan, baik di internal pasangan calon maupun kegandaan eksternal, yakni antara dua pasangan calon. Jadi pekerjaan masih banyak,” tandas Daniel.

Ditambahkan, jika ada dukungan yang TMS saat verifikasi administrasi, maka sisanya yang memenuhi syarat (MS) akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual selama 14 hari yakni tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2016. Paket ADIL dan VIKTORI diharapkan agar mempersiapkan Tim Penghubung di masing-masing kelurahan, untuk membantu PPS dalam verifikasi faktual. (boy)

Komentar Anda?

Related posts