Urus Pemerintahan Gampang, Asalkan Ikut Aturan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Pusat (Pempus) tujuannya untuk mencegah dan mengurangi menyalahgunaan. Untuk itu, urus pemerintahan gampang, asalkan ikut semua aturan yang sudah ada.

Demikian arahan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man saat membuka kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pemerintah Daerah lingkup Pemkot Kupang, di Hotel Sylvia Premier, Rabu (7/11/2018).

“Aturan-aturan yang dibuat dari Pusat, Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengurangi menyalahgunaan, oleh karena itu kalau ada yang bikin salah di daerah, yang salah adalah kita, petunjuk tidak ada yang salah, petunjuk sudah benar dan aturan sudah jelas. Maka urus pemerintah itu gampang, asalkan ikut aturan,” tegas Hermanus Man.

Dikatakan Hermanus Man, ada tujuh isu yang menyebabkan Republik ini indeks korupsinya cukup tinggi, titik rawan pertama ada pada Perencanaan APBD. Kedua, dari penarikan pajak dan distribusi. Ketiga, perjalanan dinas fiktif atau dengan manipulasi tiket.

“Untuk titik rawan ketiga ini sekarang kesempatan itu kecil karena KPK dan BPKP sudah punya link dengan maskapai penerbangan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hermanus Man, keempat, pengadaan barang dan jasa, dan kelima, hibah dan bansos, serta yang keenam, jual beli jabatan dan ketujuh adalah perizinan.

“Dari tujuh titik yang rawan ini, Pemkot Kupang secara bertahap memberikan bimbingan, termasuk saat ini Bimtek pengadaan barang dan jasa. Kita tidak mau terseret, maka pimpinan OPD hadir sekaligus untuk hati-hati, sebab versi yang akan dipakai sudah dirubah sama sekali, tidak ada versi yang lama seperti yang ada sekarang,” tandas Hermanus Man.

Pihaknya mengingatkan, kalau sudah memakai system internet atau online, jangan coba-coba lagi manipulasi data yang nanti akan ketahuan. Maka Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) harus hati-hati kalau sudah masuk dalam sistem ini.

“Siapapun termasuk saya dan wali kota kalau menekan mau merubah tender, hati-hati beritahu bahwa sistem kita demikian. Kita nanti sudah pakai E-tender Link, E kontrak, E Lelang Cepat dari versi ini akan ada perubahan mulai 1 Januari, semua ini menuju pada tiga E yakni Efisien, Efektif dan Ekonomis,” tambahnya.

Dikatakan Hermanus, kalau sudah masuk pada proses pemikiran ini, maka sebetulnya segala prosedur dan cara-cara yang lain sudah otomatis mengikutinya.

“Diharapkan dengan sistem ini, tender-tender tahun 2019 tidak ada masalah, karena makin bermasalah tender maka penyerapan anggaran semakin plat, maka dinilai Pemerintah tidak mampu,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Bimtek, Hanli Hidayat menegaskan, pentingnya diselenggarakannya Bimtek ini, yakni Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP RI yang menegaskan adanya peran penting PA/KPA dan PPK mulai dari perencanaan, penginputan RUP sampai dengan evaluasi pengadaan.

“Terhitung 1 Januari 2019, aplikasi SPSE Versi 3.6 dan Versi 4.2 yang digunakan untuk tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, sampai dengan TA 2018 tidak digunakan lagi dan diganti dengan aplikasi SPSE Versi 4.3,” ujar Hanli.

Untuk itu, tambah Hanli, sebagai upaya memaksimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka Pemkot Kupang memandang perlu dilaksanakan Bimtek ini, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman aparatur sipil Negara dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. (joey)

Komentar Anda?

Related posts