Tutup Teluk Lewoleba, Pemkab Lembata Dinilai Tak Konsisten

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Sejak dikeluarkan larangan operasi untuk kapal ikan jenis purse saine di teluk Lewoleba selama 6 bulan, mulai 31 Mei 2016 lalu dan akan berlaku sampai 31 Oktober 2016 mendatang, pemerintah kabupaten Lembata dinilai tidak konsisten. Larangan ini dilihat tidak berdampak positif terhadap pelestarian alam laut, juga tidak memberi dampak terhadap peningkatan ekonomi nelayan kecil.

Selain itu, kendati larangan tersebut telah berlaku namun kenyataan dilapangan masih di temukan nelayan purse saine yang menerobos masuk dengan bebas dan menangkap ikan di seputaran area teluk yang dilarang pemerintah tersebut.

Hal ini dikemukakan Yohanes Koda dan Nasir Pulo, dua dari sekian banyak nelayan tradisional yang selama ini melaut di seputaran teluk Lewoleba, ketika dijumpai wartawan di Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, Sabtu, (25/06/16).

Secara terpisah, Yohanes  dan Nasir mengungkapkan, larangan bagi nelayan purse saine yang menangkap ikan dengan pukat harimau itu terlambat di berlakukan, disamping fakta dilapangan, masih di temukan banyak nelayan purse saine menangkap diteluk Lewoleba. Padahal menurut mereka, pukat purse seine itu sangat berbahaya karena selain mampu menangkap segala jenis ikan, juga memiliki daya rusak yang tinggi terhadap terumbuh karang.

Dampak ikutannya menurut mereka tidak lain, para nelayan tradisional teluk Lewoleba terpaksa pergi memancing hingga ke pantai selatan dan timur pulau Lembata. Padahal, memilih untuk mencari ikan jauh ke dari teluk Lewoleba memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, ungkap Nasir Pulo.

“Kami sudah sampaikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan sejak 3 tahun lalu. Pak Kadis bilang, laut teluk Lewoleba itu macam lapangan bola kaki. Terumbuh karang sudah rusak. Anehnya, Dinas Perikanan malah buat pertemuan dengan nelayan Purse seine dan mereka masih beroperasi di sekitar teluk sini. Sekarang, kami terpaksa mancing ke Bobu pantai selatan sana, kadang kami juga mancing ke Tanjung Baja, disini tidak dapat ikan”, ujar Nasir.

Sementara Yohanes Koda menyesalkan, larangan pemerintah tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat. Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata dinilai seolah sedang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan nelayan purse seine. Koda mengaku selain melihat kapal-kapal purse seine menangkap di teluk Lewoleba menggunakan pukat harimau, tetapi sering juga mendapati nelayan menggunakan bius dan bom ikan di seputaran teluk.

Sementara pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan, Pembinaan Hukum, dan Perundang-Undangan, Kristo Keso mengakui jika masih ada nelayan purse seine yang menerobos masuk dan menangkap ikan di daerah larangan, terutama pada hari libur kantor yakni di hari Sabtu dan Minggu.

Kristo yang dihubungi via selulernya, Sabtu (25/6) mengakui kalau DKP Lembata belum memberlakukan larangan penuh bagi nelayan purse seine. Menurut Dia, pengelolaan laut dan wilayah pesisir dari 0 sampai 12 mil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau kecil menjadi kewenangan propinsi.

“Larangan bagi nelayan purse seine, sudah kita berlakukan sejak 31 Mei 2016 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2016 mendatang. sebenarnya kita mau tutup selamanya karena pukat jenis purse seine itu di larang menangkap di laut dangkal, tapi nelayan kasihan juga, mereka (nelayan purse seine) datang mengeluh ke kantor sehingga kami ambil kebijakan tutup 6 bulan,” ujar Kristo.

Sedangkan terkait pengawasan, Kristo mengaku hampir setiap hari dari jam 6 pagi sampai sore, pihak DKP dan masyarakat pesisir di sekitar Ile Ape memantau dari darat dan jarang melakukan patroli karena keterbatasan armada dan anggaran untuk BBM. Kristo berharap ada kerja sama jika ada nelayan yang menemukan nelayan yang menggunakan obat bius, kompresor atau bom agar segera dilaporkan ke Dinas atau ke Polisi. (Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts