Tutup Jalan Menuju Bendungan Waigete, Warga Lapor PT. NTJ ke Pemkab Sikka

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Perusahaan kontraktor, PT. Nusa Tenggara Jaya (NTJ) disinyalir mengklaim jalan desa, ruas Wairmitak menuju Bendungan, Desa Egon, Kecamatan Waigete sebagai jalan khusus. Karena itu, sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Egon mendatangi kantor Bupati Sikka guna melapor Pemkab Sikka terkait klaim jalan yang dilakukan PT.NTJ. Mereka meminta pemkab Sikka melakukan proses hukum atas persoalan ini.

Ruas jalan itu merupakan jalan yang digunakan sebagai penghubung menuju lokasi galian C di sepanjang bantaran kali Waigete oleh truk pengangkut material milik PT.NTJ. jalan itu juga digunakan warga untuk pergi ke kebun dan mengangkut hasil perkebunan mereka.

Awalnya jalan itu merupakan Jalan Usaha Tani yang dibuka menggunakan dana APBD tahun 2013. Kemudian pada tahun 2015, status jalan tersebut ditingkatkan menjadi jalan lingkungan atau jalan desa menyusul dikerjakannya rabat sepanjang 300 meter yang bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sikka, Stef Sumandi.

Namun dalam perjalanan waktu, jalan tersebut mulai diklaim PT. NTJ. Bahkan pada November 2017, pihak PT. NTJ sempat melarang warga untuk melintasi jalan tersebut sehingga melahirkan masalah antara warga Desa Egon dan PT.NTJ.

Dalam isi surat pernyataan keberatan yang diterima media ini, Selasa (24/4/2018), Forum Peduli Masyarakat Desa Egon menyoroti keputusan sepihak yang diambil Camat Waigete, Mayella da Cunha dan Kepala Desa Egon, Lukas Lero yang tertuang dalam sebuah berita acara penyelesaian masalah ruas jalan Wairmitak-Bendungan.

Forum ini keberatan dengan keputusan yang diambil dalam sebuah pertemuan antara Camat Waigete, Kepala Desa Egon, Kapolsek Waigete, Pj. Desa Persiapan Egon Buluk, Pj. Desa Persiapan Mahe Kelan, pihak PT.NTJ (Hendrik Iwo dan Stef Iwo), Donatus Blaan, dan Herman Yudith di Kantor Camat Waigete, Selasa (10/4/2018) sehingga menghasilkan keputusan yang dinilai diskriminatif bahkan melawan hukum.

Salah satu butir keputusan yang dianggap melawan hukum yakni merubah status jalan Wairmitak-Bendungan yang sebelumnya merupakan jalan lingkungan atau jalan desa menjadi jalan khusus.

Sementara keputusan yang dinilai diskriminatif yakni jalan tersebut tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain yang ingin menambang atau membeli pasir milik masyarakat di sana. Jalan tersebut hanya boleh digunakan oleh PT.NTJ dan masyarakat.

Disinyalir, PT.NTJ tidak ingin berkompetisi dengan perusahaan lain atas galian C di Desa Egon. Seperti dilansir Cendana News.com, salah satu pemilik lahan, Donatus Blaan menyebut PT.NTJ tidak menginginkan masyarakat menjual pasir dan batu bagi perusahaan lain padahal perusahaan itu ingin membeli pasir dan batu milik warga dengan harga hampir tiga kali lipat dari harga yang dipatok PT.NTJ yang berkisar 25 ribu rupiah per reet.

Sama halnya dengan Kepala Desa Egon, Lukas Lero yang menyebut pihak PT. NTJ tidak memberi akses jalan bagi perusahaan lain yang akan membeli batu dan pasir milik warga Desa Egon sehingga jalan tersebut pernah diblokir pihak PT. NTJ.

Lukas membenarkan bahwa jalan tersebut dikerjakan oleh PT.NTJ namun tanah tersebut merupakan milik warga yang sudah diserahkan ke Pemdes sehingga menjadi aset Desa Egon. Lukas pun berjanji bahwa akan membicarakan hal ini kembali dengan warga dan PT. NTJ.

Sementara itu, Camat Mayella yang dihubungi, Senin (9/4/2018) mengungkapkan, jalan tersebut dibuka berdasarkan keputusan Pemdes, pemilik lahan dan PT. NTJ sehingga dapat dikategorikan sebagai jalan khusus bagi masyarakat dan PT. NTJ. Dengan demikian, yang boleh melintasi jalan tersebut hanya masyarakat dan pihak PT.NTJ.

“Bagi masyarakat umum/petani yang mau ke kebun boleh lewat dan siapa saja boleh lewat termasuk kendaraan umum lain. Tapi kalau perusahaan baru tidak diizinkan oleh PT. NTJ karena jalan/lahan bagian depan milik NTJ.(tos)

Komentar Anda?

Related posts