Tunggak Tahunan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Aktif Hanya Bayar Enam Bulan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Dalam mendukung tanggap Covid-19, ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar tunggakan selama enam bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

“Untuk sisa tunggakan apabila masih ada, bisa dilunasi pada tahun 2021 nanti,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah saat kegiatan Ngopi Siang Dengan Awak Media, di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020).

Menurut Fauzi, pihaknya memberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan,” rinci Fauzi.

Diakui Fauzi, tujuan utama dari Perpres Nomor 64/2020 adalah memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.

“Perpres ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan, untuk penyesuaian jaminan JKN berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 yang di dasarkan pada semangat gotong royong, yang menjadi sistem prinsip jaminan sosial Nasional (SJSN),” kata Fauzi. (joey)

Komentar Anda?

Related posts