Tugas dan Fungsi Berubah, KPP Pratama Kupang Nyatakan Siap

  • Whatsapp

 

Kupang, seputar-ntt.com – KPP Pratama Kupang menyatakan siap dengan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Per 1 Maret 2020. Kick Off perubahan tugas dan fungsi dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 di salah satu KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP. Kanwil DJP Nusa Tenggara mengadakan acara kick off tersebut di KPP Pratama Mataram Timur.

Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang menyatakan siap dengan Perubahan Tugas dan Fungsi KPP tersebut. “kami KPP Pratama Kupang telah mempersiapkan segala sesuatu termasuk strategi dalam rangka perubahan tusi yang baru sesuai dengan arahan Bapak Dirjen Suryo Utomo,” Ujar Luqman.

Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

Perubahan Tugas dan Fungsi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan jumlah dan kualitas data lapangan, dan memperluas basis pajak nasional. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyatakan strategi penerimaan pajak akan berfokus pada dua kegiatan utama. “Kami telah menetapkan strategi penerimaan pajak yang berfokus pada dua kegiatan utama: pertama, memperluas basis pemajakan serta jumlah dan kualitas data lapangan, dan kedua, meningkatkan peran pajak dalam perekonomian untuk mendukung investasi,” ujar Suryo.

KPP Pratama Kupang sebelumnya telah melakukan inovasi-inovasi yang sangat dapat digunakan dalam menghadapi perubahan tugas dan fungsi tersebut. Inovasi tersebut di antaranya FAQs Layanan Perpajakan via QR Code yang secara signifikan meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Selain itu terdapat juga QR Code alamat wajib pajak yang menjadi basis data perpajakan berbasis kewilayahan.

KPP Pratama Kupang juga tengah menyiapkan monografis fiskal yang akan digunakan untuk penyisiran dan pengumpulan data sebagai dasar pengawasan berbasis kewilayahan. KPP Pratama Kupang akan melakukan kegiatan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dan pengawasan Wajib Pajak berbasis segmentasi dan kewilayahan yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020 ini.

Moch. Luqman Hakim menyatakan kesigapan KPP Pratama Kupang sudah dibuktikan dengan beberapa inovasi sebelumnya. “terkait dengan kesigapan, KPP Pratama Kupang sudah membuktikannya dengan beberapa inovasi yang sangat mendukung akan perubahan tersebut, jadi kami tidak kaget dengan hal yang demikian,” tutur Luqman.

Sehubungan dengan itu, petugas pajak akan lebih sering melakukan visit kepada wajib pajak untuk memperoleh data dan informasi potensi pajak. Namun demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir karena dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

Apabila wajib pajak menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti saluran telepon kring pajak 1500200 atau melalui email ke pengaduan@pajak.go.id.

Dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, KPP Pratama Kupang siap melaksanakan Tugas dan Fungsi baru KPP sebagai bagian dari komitmen KPP Pratama Kupang dalam memberikan pelayanan berbasis stakeholder-oriented kepada wajib pajak. Dengan begitu, wajib pajak KPP Pratama Kupang dapat lebih mudah melaksanakan kepatuhan perpajakan.(*)

Komentar Anda?

Related posts