TPDI NTT Minta Novanto dan Mekeng Klarifikasi Kasus E-KTP Kepada Warga NTT

  • Whatsapp

Maumere,seputar-ntt.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, meminta dua Anggota DPR RI Fraksi Golkar daerah Pemilihan NTT, Setya Novanto dan Melchias Mekeng memberikan klarifikasi dugaan suap Megaproyek pengadaan E-KTP tahun 2011 yang diterima oleh dua politisi senayan tersebut bagi publik terutama di NTT yang adalah konstituen mereka berdua.

Menurut Meridian, Novanto dan Melky mempunyai tanggung jawab moril atas masyarakat NTT yang telah menghantar mereka menuju kursi di Senayan. Dengan klarifikasi yang ada, sambung Meridian, masyarakat NTT menjadi paham dengan persoalan yang turut mencatut wakil mereka di Jakarta.

“Lebih elegan kalau pak Setya Novanto dan Pak Melky langsung berikan klarifikasi dan keterangan bagi masyarakat NTT terkait tudingan menerima suap atas megaproyek E-KTP sehingga publik juga bisa tahu dengan jelas dan tidak tinggal dalam keadaan salah kaprah,” ujar Meridian, Kamis (9/3/2017) siang.

Lebih lanjut, Meridian menegaskan tudingan atas Setya Novanto dan Melky Mekeng kalau dibiarkan tanpa klarifikasi yang tegas maka semakin membenarkan adanya uang suap yang diterima oleh para politisi tersebut. Namun bila keduanya segera melakukan klarifikasi dan bahkan berani mempidanakan sang penuding dan tudingan-tudingannya itu dengan pasal-pasal fitnah atau pencemaran nama baik maka kita semua bisa agak sedikit mempercayai ketidakbenaran fakta-fakta adanya aliran uang suap yang masuk ke kantong mereka.

“Kami juga telah mendapatkan informasi bahwa dalam penanganan kasus Proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu KPK-RI berhasil menyita pengembalian uang suap dari para penerima suap senilai Rp. 30 miliar dan senilai Rp. 220 miliar dari pihak perusahaan pemenang lelang. Selanjutnya dikarenakan pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghapus proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi maka kami wajib mendorong dan mendukung KPK-RI untuk harus memproses hukum para penerima uang suap dimaksud tanpa perlu mengkhawatirkan adanya kegaduhan politik sebab yang paling penting di republik ini adalah menumpas korupsi dan memberangus para koruptornya tanpa pandang bulu sehingga bangsa ini menjadi bersih dan bermartabat,” tegas Meridian.

Sementara itu, berkas dakwaan Jaksa KPK-RI  kasus Proyek Pengadaan KTP secara Elektronik (Proyek E-KTP) senilai Rp. 5,9 triliun setebal 24 ribu halaman itu telah menyeret  dua terdakwa, yakni terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan terdakwa Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).

Dakwaannya tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini (Kamis 9 Maret 2017) terungkap puluhan nama pihak-pihak dari kalangan Anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri dan pihak swasta yang dituding telah menerima uang suap dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 2,3 triliun itu.

Nama-nama para politisi senayan yang terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK-RI yang dibacakan dipersidangan tersebut bahkan justru sudah beredar luas di tengah masyarakat sebelum persidangan dimulai berupa kopian lembaran diduga mirip dakwaan yang memuat nama-nama para Anggota DPR-RI yang diduga menerima uang suap dari orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong antara lain terdapat nama pimpinan Badan Anggaran DPR-RI Melchias Marcus Mekeng dituding menerima uang senilai USD. 1.400.000,-, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing dituding menerima uang senilai USD. 1.200.000,- dan Tamsil Linrung dituding menerima uang sebesar USD. 700.000,-.

Selanjutnya tertera pula nama Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II DPR-RI yang dituding menerima uang suap terkait proyek E-KTP yaitu antara lain Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokp Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno dan lain-lain yang dituding menerima uang suap dengan nilai bervariasi dari uang senilai USD. 1.000.000,- sampai yang terendah senilai USD. 15.000. (chs)

Komentar Anda?

Related posts