Titu Eki : Silahkan Ambil Alih PDAM Kalau Saya Tidak Bupati

  • Whatsapp

OELAMASI – Rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mengambil alih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang bakal tidak kesampaian. Pasalnya, Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki telah menegaskan selama dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kupang maka PDAM tidak akan diserahkan kepada siapapun.

“Selama saya masih Bupati Kupang, PDAM tidak akan diserahkan kepada siapapun. Itu hari dengan Provinsi saja saya tidak mau serahkan. Kemudian waktu bahas di Jakarta, saya juga ngotot tidak mau serahkan,” kata Bupati Titu Eki saat dikonfirmasi di Oelamasi, Selasa (24/9) terkait rencana pengambilalihan PDAM oleh Pemkot Kupang.

Dikatakan, saat ini tim teknis PDAM dua pemerintahan sedang membahas rencana kerjasama tapi jika kerjasama tersebut didalamnya termuat maksud pengambilalihan maka dirinya tidak akan menyetujuinya.

“Laporannya belum sampai ke saya karena mereka sementara membahas tapi kalau mau ambil alih, sampai kapanpun selama saya masih Bupati maka itu tidak mungkin terjadi,” tandas Bupati Titu Eki lagi.

Praktisi Hukum Undana Kupang, John Nome sebelumnya ketika ditemui wartawan di kediamannya baru-baru ini menjelaskan, keberadaan PDAM Kabupaten Kupang sebagai suatu badan usaha di daerah Pemerintahan Kota Kupang bukanlah suatu hal yang salah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, beberapa sumber mata air sebagai bagian usaha PDAM Kabupaten Kupang yang juga berada di Kota Kupang telah mendapat ijin eksplorasi dari Pemerintah Kota Kupang sendiri.

Penerbitan ijin eksplorasi sumber mata air itu sendiri, kata dia, harus disesuaikan denga regulasi perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam peraturan tentang penggunaan sumber mata air tersebut telah ditetapkan secara jelas bahwa sumber mata air permukaan adalah hak pemerintah provinsi, sedangkan sumber mata air bawah tanah adalah kewenangan dari pemerintah kota atau kabupaten.

John nome melanjutkan, penetapan tarif retribusi atas pengusahaan sumber-sumber mata air oleh PDAM Kabupaten Kupang dari pemerintah Kota Kupang sendiri juga seharusnya mengikuti peraturan menteri dalam negeri yang berlaku saat ini.

Dikatakan, dalam peraturan menteri tersebut telah jelas tercantum bahwa penggunaan air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah untuk kepentingan publik seperti PDAM, tarif yang diberlakukan untuk sumber mata air bawah tanah paling tinggi Rp125 per meter kubik dan Rp100 untuk penggunaan sumber mata air permukaan.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar pihak-pihak yang berkewenangan menetapkan tarif retribusi penggunaan sumber air yang diusahakan PDAM bisa bercermin pada peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Karena keabsahan keberadaan PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang tersebut maka John Nome menyarankan Pemerintah Kota Kupang untuk lebih baik membangun kerjasama dengan Pemkab Kupang dalam menyikapi beroperasinya PDAM Kabupaten di Kota saat ini.

Membangun kerjasama ini, kata John Nome, lebih baik dibandingkan dengan upaya pengambil alihan PDAM Kabupaten Kupang. Karena pengambil alihan PDAM Kabupaten oleh Pemerintah Kota sendiri bukanlah suatu proses yang mudah dan butuh pengkajian mendalam. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *