Tiga Tahun Terakhir, 107 Permohonan Masuk ke LPSK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Selama tiga tahun terakhir jumlah permohonan masyarakat Provinsi NTT yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 107. Dimana yang banyak mengakses permohonan tersebut adalah kepolisian daerah NTT, baik Polda maupun Polres.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo saat media briefing di Aston Kupang Hotel, Rabu (6/3/2019), dengan moderator, Rully Novian yang juga Tenaga Ahli LPSK.

“Tentunya kalau dilihat dari jumlah 107 permohonan, dibandingkan dengan data BPS 2018 saja, itu mencatat ada 6.729 laporan dugaan peristiwa pidana yang dicatatkan oleh Polda, belum lagi Kejaksaan seperti kasus korupsi atau BNN,” jelas Hasto.

Untuk itu, kata Hasto, kehadiran LPSK di Provinsi NTT dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan atau permohonan yang masuk tersebut, terutama kasus-kasus perdagangan orang dan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami melihat dua tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK ini untuk memberikan perlindungan, baik kepada para saksi maupun korban yang mengalami tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Tema “LPSK Mendengar” yang diangkat ini, lanjut hasto, untuk menyerap aspirasi dari seluruh stakeholder LPSK baik masyarakat saksi, masyarakat korban, media, aparat penegak hukum maupun masyarkat secara keseluruhan.
Pihaknya juga akan mengadakan acara temu korban, untuk mendengarkan pengakuan dari korban, tentang kasus yang dialaminya dan kritik terhadap layanan yang diberikan LPSK kepada mereka.

“Karena LPSK ini sudah mendapat mandat UU untuk membuka kantor perwakilan di daerah, salah satu agenda kami akan menjajaki kemungkinan apakah bisa mendirikan kantor perwakilan di NTT dan apakah dipandang perlu oleh masyarakat dan Pemda. Untuk itu sudah diagendakan memperkenalkan pengurus baru dan memperkenalkan LPSK lebih mendalam kepada Pemda, diharapkan Pemda bisa menerima dan memfasilitasi kedepannya,” harap Hasto.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar menegaskan, kegiatan
LPSK Mendengar ini adalah salah satu program yang dilakukan dalam rangka 100 hari kepemimpinan Pengurus Jilid III untuk periode 2019-2024.

“Sebelum kami merancang program kedepan, kami ingin mendengar dari pihak penyedia layanan, penegak hukum, masyarakat sipil, dan korban yang telah mengakses layanan tentang pengalaman mereka dan harapan,” tandasnya.

Hasilnya nanti, lanjut Livia, untuk menjawab masukan LPSK Mendengar di Jakarta, dimana masyarakat sipil mengakui betapa penting LPSK dapat menjangkau darerah terpencil dan kantong-kantong permasalahan, sehingga langsung berjumpa dengan pendamping.

“Dari informasi yang kami dapat, hampir setiap hari ada korban perdagangan orang yang kembali hanya jenazahnya dan selama Januari – Maret 2019 ini saja sudah ada 26 korban, makanya kami ingin mendengar pengakuan dari para terlindung,” tambah Livia.

Untuk itu, jelas Livia, LPSK membuka layanan selain email, surat maupun tatap muka langsung, juga Hotline melalui (021) 148 atau website LPSK yang bisa didownload melalui android.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK RI, Antonius PS Wibowo mengemukakan, tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK diantaranya Human Traficking, kekerasan seksual, korupsi, penyiksaan, narkotika, penganiayaan berat, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, terorisme dan tindak pidana lainnya.

“Sedangkan untuk subjek perlindungan yang dilakukan LPSK yakni saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli,” urai Antonius.

Diakuinya, bentuk layanan yang diberikan LPSK diantaranya perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan berupa medis, psikologis dan psikososial, pelindungan hukum, dukungan pembiayaan dan fasilitas ganti rugi. (ira)

Komentar Anda?

Related posts