Tiga Minggu Lagi Bupati Sunur Lepas Jabatan, NIP 327 K II Lembata Terancam Batal

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Tiga minggu lagi, tepatnya 25 Agustus 2016 mendatang, Eliaser Yentji Sunur dan Viktor Mado Watun akan melepaskan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lembata. Dengan demikian, nasib 327 tenaga honorer Kategori II Lembata yang telah dinyatakan lulus oleh Panselnas KEMENPAN-RB tahun 2013 dan 2014 pun diujung tanduk.

Pasalnya, hingga saat ini Bupati Sunur belum mau menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai salah satu syarat mutlak diprosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS (sekarang ASN-red) di BKN Regional X Denpasar.

Hal ini disampaikan ketua Forum Peduli Kategori II Lembata (FPKL), Johannes E. K. Konde, alias Jens Konde ketika ditemui di Lewoleba, Sabtu 30 Juli 2016. Jens menjelaskan, jika Bupati Sunur tidak menandatangani SPTJM bagi 327 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus oleh BKN maka nasib mereka pun mungkin akan tamat bersama Bupati Sunur.

“Waktu jumlah kami masih 330, kami 3 orang diutus untuk konsultasi dengan pihak BKN Regional X Denpasar. Dan pihak BKN saat itu katakan, untuk kami 330 kendalanya belum ada SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati. Sekarang, kami tersisa 327 orang karena 3 orang meninggal dunia. Dan Bupati sendiri masih enggan menandatangani SPTJM tersebut karena alasan pidana. Memang dalam SPTJM itu tertulis, jika dikemudian hari ditemukan ada tenaga honorer bodong maka Bupati selaku PPK dan CPNS bersangkutan akan dikenakan sanski administrasi dan Pidana”, ujar Jens.

Namun Jens juga mengatakan, jika Bupati Sunur sendiri berani menandatangani SPTJM bagi 48 orang honorer yang sebagian besarnya diketahui bodong, maka alasan tersebut tentu diskriminatif. Menurut Dia, dari 327 tenaga honorer yang belum mendapat NIP, justru masih banyak rekan-rekannya memenuhi syarat bahkan ada beberapa yang merupakan sisa dari tenaga honorer Kategori I.

Saat di konfirmasi, Jens mengaku ada rencana lanjut untuk menindaklanjuti ketidakjelasan nasib mereka namun masih menunggu kejelasan apakah Plt. Bupati mempunyai wewenang menandatangani SPTJM atau tidak. Menurutnya, sebagian besar anggota FPKL mendorong agar ditempuh jalan hukum.

“Saya belum tahu pasti, apakah penjabat punya wewenang atau tidak. Jika tidak maka NIP kami terancam batal. Soalnya regulasi di pusat selalu berubah-ubah. Kalau soal bukti sudah lengkap dan saya tegaskan sangat lengkap, termasuk rekaman soal pernyataan bahwa takut pidana tadi. Tapi saya belum bisa buka, lihat saja nanti, itu rahasia perusahaan. Dan yang pasti kami akan nyatakan sikap dalam waktu dekat”, ujar Jens sambil tertawa kecil.

Sebelumnya, dalam demonstrasi yang dilakukan FPKL ke kantor BKD Lembata tanggal 13 Juni 2016, Markus Lela Udak selaku Kepala BKD Lembata mengaku, jika dirinya memiliki wewenang untuk menandatangani SPTJM maka Dia memastikan akan mengeksekusi. Namun menurut Dia, karena di atas langit masih ada langit sehingga 327 honorer K II diminta bersabar.

Sementara mantan Kabid Formasi, Agus Bala Duan dalam dialog saat itu, mencoba membacakan 3 nama yang kebetulan tergabung dalam FPKL yang tidak memenuhi syarat, termasuk Jens Konde sendiri. Jens dinilai tidak memenuhi syarat karena SK honorernya diterbitkan pertengahan Januari 2005. Sementara salah satu kriteria sesuai edaran menteri tersebut, yang masuk nominasi Kategori II adalah honorer yang minimal sudah bekerja 1 tahun terhitung dari 31 Desember 2005.

Mendengar namanya disentil Bala Duan, Jens membalas dengan membacakan 3 nama dari 48 orang yang telah memperoleh NIP bermasalah. Saat itu, Bala Duan dan Lela Udak sepertinya tidak dapat mengelak. Jens malah membeberkan bahwa diantara 48 orang yang sekarang telah menjadi PNS mayoritas bekerja tahun  2006, 2007, 2008, 2009 bahkan 2010.

Dalam diaog yang berlangsung di ruang lobi kantor BKD Lembata itu, Bala Duan dan Lela Udak dibuat semakin tak berdaya saat FPKL membongkar fakta kalau tiga SK tenaga honor Lembata untuk tahun 2005 terbit diatas bulan Mei 2005.  Bala dan Udak tak mampu menjawab dari mana SK sebagian tenaga K2 Lembata yang dikatakan terbit 1 Januari 2005 itu.

Sementara itu Ketua Tim Verifikasi  daerah yang tak lain adalah Wakil Bupati Viktor Mado Watun dalam diskusi public bertajuk “Curah Pendapat 17 Tahun Otonomi Lembata”, Sabtu (23/7) di aula Kantor Camat Nubatukan mengatakan, nasib 327 orang itu di serahkan sepunuhnya kepada Bupati Lembata atau dalam hal ini sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPTJM. “Soal K II, sampai sekarang Bupati belum tandatangan SPTJM”, ujar Viktor.

Untuk diketahui, total tenaga honorer K II Lembata yang dinyatakan lulus dalam test tahun 2013 dan 2014 yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), berjumlah 384 orang. 6 orang mengundurkan diri sehingga tersisa 378 orang. 48 orang telah memperoleh NIP dan tersisa 330. Dari 330 tersebut, 3 orang diantaranya telah meninggal dunia. Dari 327 ini, saat ini 1 orang sedang mengalami stroke berat dan tidak dapat beraktifitas.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, tenaga honorer K II yang sedang mengalami stroke tersebut, diduga stress akibat tidak dapat mengembalikan uang gereja yang Ia pinjam saat mengurus administrasi, mulai dari proses verifikasi nominasi, hingga pasca test. (Broin Tolok)

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts