Tidak Laporkan SPT Badan Didenda 1 Juta

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Bila hingga batas waktu penyampaian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan hingga 30 April 2019 tidak dilaksanakan, maka mendapat denda Rp 1 Juta.

Hal tersebut disampaikan Yohan Suharsoyo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang saat sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Badan di Kantor DPD REI NTT, Jumat (26/4/2019).

Budaya masyarakat suka menyampaikan laporan jelang injury time, ujar Yohan, kondisinya tentu tidak mengenakan, karena ngantri di kantor pajak, rawan eror karena panas dan buru-buru, bahkan komputer di kantor KPP Pratama Kupang bisa jadi Hank karena banyak yang mau masuk.

“Untuk itu sejak awal kita menghimbau, salah satunya dengan sosialisasi seperti ini, mendekati asosiasi agar bisa mengingatkan anggotanya jangan lapor SPT diakhir-akhir,” jelas Yohan.

Menurut Yohan, jumlah wajib pajak Badan yang terdaftar di KKP sebanyak 15.641 Badan. Namun yang berstatus wajib pajak SPT hanya sebanyak 6.668 Wajib Pajak.

“Hingga 22 April 2019 lalu, sebanyak 1.445 Badan sudah sampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 dilaporkan secara manual, dan 1.063 melalui cara online,” tandasnya.

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan, kesadaran dalam penyampaian SPT tahunan PPh Badan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo. Selain itu, dengan sosialisasi maka para wajib pajak juga diharapkan untuk bisa menyampaikan SPT tahunan PPh Badan secara online.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby cukup kaget ketika tahu anggotanya yang sudah melaporkan SPT Badan baru 30 Persen, tapi pihaknya optimistis sebelum batas waktu sudah mencapai 100 Persen.

“Partisipasi rendah karena tunggu hari terakhir, hal ini biasa dilakukan oleh para pengusaha dan masyarakat kita. Kalau air sudah dibatas leher baryereka sadar,” aku Bobby.

Menurutnya tingkat partisipasinya sudah cukup tinggi, hanya Penyampaian laporan SPT nya saja yang rendah.
“Rendah mungkin karena ada kendala dan kurang paham pentingnya penyampaian laporan SPT saja,” tegas Bobby.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi yang digelar hari ini, KKP menggandeng sejumlah Asosiasi Pelaku Usaha seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Provinsi NTT, Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Provinsi NTT, dan DPD REI.

Bersama dengan asosiasi REI, KPP Pratama Kupang me jelaskan terkait cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. (ira)

Komentar Anda?

Related posts