Tiba Di Kalabahi, Terpidana Kasus ITE Dieksekusi JPU Kejari Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial LDj yang baru tiba di Kalabahi, Kamis (8/7/2020) rupanya langsung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Provinsi NTT.

Informasi yang diperoleh media, LDj dijemput Jaksa di kediamannya kawasan Bujanta-Kelurahan Kabola dan diantar ke Lapas Kelas IIB Kalabahi di bilangan Mola-Alor untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Efendi Yulianto,S.Sos,SH.,M.Si menjawab wartawan, Jumad (9/7/2020) di ruang kerjanya membenarkan informasi terkait penahanan tersebut.

Menurut Efendi, berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan dihukum selama 6 bulan penjara, subsider 3 bulan jika tidak membayar denda, sedangkan yang bersangkutan baru menjalani pidana penjara selama 8 bulan 28 hari sehingga tersisa dua hari.

“Dia masuk kemarin (Kamis, 9/7/2020) dan Sabtu (11/7/2020) besok akan dibebaskan,” tandasnya.

Ia merincikan, LDj ditahan penyidik sejak 15 Maret 2018, dan pada 18 Maret 2018 mendapat penangguhan penahanan dari penyidik. Ia kemudian ditahan JPU sejak 7-26 Mei 2018. Tahanan hakim sampai 7 Juni 2018, diperpanjang lagi penahanannya oleh Ketua PN Kalabahi pada 8 Juni sampai 6 Agustus 2018. Total dua bulan dua puluh tiga hari, LDj berstatus tahanan penyidik Polres Alor, JPU dan PN Kalabahi.

Kemudian, lanjut Yulianto, yang bersangkutan ditahan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sejak 31 Juli sampai 29 Agustus. Diperpanjang lagi penahanan oleh Ketua PT Kupang sejak 30 Agustus sampai 28 Oktober 2018. Total dua bulan sepuluh hari tahanan PT Kupang.

Setelah itu, beber Kalapas, LDj ditahan Mahkamah Agung sejak 9 Oktober sampai 28 November 2018. Kemudian diperpanjang lagi oleh MA pada 28 November 2018 hingga 27 Januari 2019. Total tiga bulan 20 hari tahanan MA.

Putusan MA, ungkap mantan pejabat Lapas di Malang-Jatim ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap LDj selama 6 bulan pidana penjara, subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Total hari terpidana ditahan dalam Lapas Kelas IIB Kalabahi, kata Efendi, selama 8 bulan 28 hari. Itu artinya yang bersangkutan wajib menjalani lagi dua hari sisa masa tahanannya sehingga genap sembilan bulan sesuai Putusan MA 6 bulan penjara dan susider 3 bulan karena terpidana tidak membayar denda.

“Dua hari sisa masa tahanan itu karena ketika Putusan MA turun, masa tahanan yang bersangkutan sudah habis sehingga harus dibebaskan demi hukum. Mestinya ketika putusan MA turun, jaksa langsung mengeksekusi yang bersangkutan. Tapi karena belum, maka kemarin baru Kasipidum Kejari Alor, Sulkarnaen mengeksekusi yang bersangkutan dan diserahkan ke Lapas Kalabahi untuk menjalani sisa masa tahanannya selama dua hari, dan besok (Sabtu, 10/6) akan dibebaskan kembali,” jelas Efendi.

Menurutnya, LDj diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga saat diserahkan Jaksa, dilakukan rapid terlebih dahulu, apalagi dia baru tiba dari luar NTT.

“Kami terapkan standard penanganan Covid-19 sehingga saudara LDj kami isolasi di ruang tahanan anak yang kebetulan kosong. Total tahanan yang ada di Lapas Kelas IIB Kalabahi hari ini sebanyak 121 orang,” tegas Efendi. (*Tim)

Komentar Anda?

Related posts