Tersangka Judi Ayam Digiring Ke Lapas Penfui

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Polda NTT menggiring 9 orang tersangka judi sabung ayam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui untuk ditahan pada 29 November 2013. Mereka diamankan di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima saat Polda NTT melakukan operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2013.

Kasubdit III Mapolda NTT, Kompol Ronaldy Agus di Mapolda NTT, 30 November 2013, mengatakan 9 orang tsk itu digiring ke Lapas Penfui untuk menjalani proses hukum. Mereka merupakan karyawan ditempat judi sabung ayam tersebut ketika diamankan saat operasi PEKAR 2013 oleh Mapolda NTT, TNI-AD, Mapolresta Kupang Kota.

“Mereka digiring ke Lapas Penfui untuk menjalani proses hukumnya nanti dan saat ini terus dilakukan penyelidikan atas kasus itu,“ katanya.

Dalam penggrebekkan itu tim gabungan ini berhasil mengamankan para pemain dan barang bukti (BB) berupa ayam, voucher serta sejumloah uang dari tangan para penjudi.

Ketika ditanya nama-nama dari 9 orang tsk itu, Agus mengatakan dirinya tidak bisa menyebutkan nama-nama tersangka itu karena saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Mapolda NTT untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan oknum lain dalam judi Sabung ayam ini.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *