Tembok Pengaman Pantai Hilangkan Identitas Pasir Panjang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai Rencana Balai Sunga I membangun tembok pengaman pantai di Pantai Pasir Panjang dikhawatirkan akan menghilangkan identitas Pantai Pasir Panjang yang selama ini terkenal dengan pasirnya. Karena itu, sebaiknya dibangun pemecah gelombang untuk mengatasi gelombang pasang yang sering terjadi di pesisir Pantai Pasir Panjang.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang Selli Tokan Kamilus kepada wartawan, Selasa (30/6/2015). Dia mengatakan, selama ini pembangunan hotel di pinggir pantai selalu diimbau untuk menyiapkan akses berupa jalan masuk menuju pantai. Agar, masyarakat dapat memiliki akses menuju pantai.

Sehingga, jika pembangunan tembok pengaman pantai sepanjang 11 meter dari garis pantai, dikhawatirkan bakal menghilangkan kekhasan pasir di Pantai Pasir Panjang.

Fraksi PDIP Dewan Kota, kata Tokan, sudah secara tegas menyatakan sikap dalam pemandangan umum Fraksi menolak rencana pembangunan tersebut, dan meminta penjelasan dari pemerintah terkait pembangunan tersebut dan adanya reaksi penolakan dari masyarakat.

Karena itu, katanya, akan lebih baik jika di lokasi tersebut dibangun pemecah gelombang untuk mengatasi gelombang yang sering terjadi di tempat itu. “Jadi harus dievaluasi kembali agar jangan sampai berdampak pada keberadaan pasir di Pasir Panjang tersebut,” tegas Tokan.

Ia mengatakan, menyikapi reaksi penolakan warga terhadap rencana pemangunan tersebut, akan terlebih dahulu dibicarakan di tingkat komisi. Selanjutnya, setelah selesai pelaksanaan sidang I, Komisi III akan turun memantau langsung ke lokasi untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

Menurutnya, reaksi penolakan warga itu beralasan, karena, jika nanti sudah dibangun tembok pengaman pantai, maka masyarakat tak bisa lagi menikmati indahnya pantai berpasir itu dan sudah tak ada lagi tempat rekreasi bagi warga.

Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang dalam pemandangan umum Fraksi yang dibacakan John GF Seran meminta kepada pemerintah agar secara bijaksana memperhatikan suara masyarakat Kelurahan Pasir Panjang yang menghendaki agar proyek pekerjaan tembok pengaman pantai yang perencanaannya akan menutup dan menghilangkan pasir Pantai Pasir Panjang. Selain itu, pembangunan tembok pengaman akan berindikasi merusak pantai secara keseluruhan dan permanen. Karena itu, fraksi meminta agar ditinjau kembali model konstruksinya dan mengevaluasinya guna diganti dengan konstruksi pemecah gelombang atau jenis konstruksi lain.

Sehingga, tidak saja dapat melestarikan lingkungan di wilayah pantai yang merupakan daerah konservasi, tetapi juga dapat melindungi masyarakat di sekitar pantai dari terangan gelombang pasang. “Sehingga, ada dua manfaat sekaligus,” kata Seran.

Pemerintah, kata Seran, juga secara serius memperhatikan seluruh regulasi dan syarat yang ada terkait aktivitas yang akan menggunakan wilayah pantai. Fraksi PDIP secara tegas meminta agar upaya-upaya intervensi, pembohongan, dan terkesan mengintimidasi masyarakat untuk harus menerima kegiatan proyek tersebut segera dihentikan.

“Patut dipertanyakan ada apa sebenarnya sehingga pemerintah terkesan memaksakan kehendaknya. Kita sekarang sudah hidup dalam alam kemerdekaan dan kebebasan berekspresi, bukan lagi dalam kungkungan penjajahan dengan pola tekan dan memecah belah,” tegas Seran.

Karena itu, sikap Fraksi PDIP adalah menolak apabila kegiatan proyek tersebut harus merusak dan menghilangkan pantai yang bukan saja milik masyarakat di sekitar pantai, tetapi sesungguhnya juga milik masyarakat Kota Kupang.

Hal senada juga disuarakan Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia. Dalam pemandangan umum fraksinya, mereka mengimbau agar pembangunan perlu ada kajian dampak lingkungan terutama pembangunan di daerah pesisir pantai. Fraksi mendukung pembangunan penahan gelombang, namun harus mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di pinggir pantai jika jadi dilaksanakan pembangunan di RT 03, 07, dan RT 13. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment