Tega ! Seorang Ayah Diduga Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tega, seorang pria berinisial SK alias BK alias R diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Wilayah Lipa, Kelurahan Nusa Kenari, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor. Pria berumur 42 tahun itu kini diamankan di sel tahanan Mapolres.

Korban berinisial EK (16) yang juga siswi di salah satu SMA swasta di Kalabahi ini diduga disetubuhi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 28 dan 30 Mei 2020 dikediaman mereka.

Kasatreskrim Polres Alor Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos kepada media di Mapolres Alor, Kamis, 4/6/2020 pagi mengatakan, kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban.

Wila Mira Menjelaskan, pelaku melakukan tindakan bejat ini ketika istrinya tidak berada di rumah.

“Saat itu istri pelaku sementara pulang ke kampungnya di Pantar untuk melakukan panen. Di rumah cuma ada pelaku bersama korban dan satu anak perempuannya lagi,” kata Kasat Reskrim.

Sebelum menyalurkan nafsu bejatnya, lanjut Iptu Yohanis, pelaku memaksa korban dengan mengatakan kepada anaknya kalau dia tidak mau keperawanan anaknya diambil orang, sebab dirinya yang memelihara, membesarkan dan menyekolahkan korban.

“Pelaku juga tergiur karena sering melihat posisi tidur korban. Disitulah timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi anaknya sendiri. Korban saat itu takut karena diancam dan merasa trauma karena sering melihat ibunya dipukul ayahnya,” jelasnya.

Wila Mira menambahkan, saat kembali dari Pantar, ibu korban mendapati anaknya sementara menangis.

“Saat ditanya, korban takut dan tidak mau bicara karena ayah nya sementara berada di rumah. Nanti setelah pelaku keluar rumah untuk bekerja, barulah korban menceritakan kejadiannya. Saat itu juga ibu korban langsung melapor kesini,” ungkapnya.

Selain kasus persetubuhan, beber Wila Mira, pelaku pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga pernah dijemput ke Polres.

“Jadi waktu itu karena dikasihani oleh istrinya sehingga kasusnya tidak diproses,” tandas Iptu. Yohanis.

Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan pasal pemberatan.

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan,” tutup Wila Mira singkat. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts