Tak Bermoral, Ayah Tega Perkosa Anaknya Sampai Hamil

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tak bermoral, kalimat yang pantas disematkan kepada AG, seorang ayah di Desa Maliang Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor yang tega memperkosa anak kandungnya sampai hamil.

Kasus ini sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Alor. Polisi pun telah mengamankan pelaku AG di Mapolres Alor.

“Akibat perbuatan kejinya tersebut, korban yang diketahui berinisial NG (14), yang juga masih duduk dibangku SMP kelas VIII saat ini telah melahirkan seorang bayi. Korban sementara dalam masa pemulihan di Rumah Sakit Umum Daerab (RSUD) Kalabahi,” kata Kasat Reskrim Alor, Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos, Kamis, 13/2/2020 pagi.

Menurut Wila Mira, kasus ini terjadi antara minggu ketiga dan keempat bulan April 2019 ketika korban bersama kedua orang tuanya pergi ke kebun yang berjarak sekitar 40 km dari rumah mereka. Karena jauh, mereka harus menginap disana.

“Pada saat ibunya pergi mencari tempat untuk membuang air di pantai, pelaku melihat korban yang sementara tidur dengan posisi baju tersingkap keatas. Karena tidak tahan, pelaku lalu membekap mulut dan menindis korban, anak kandungnya sendiri,” tutur Kasat Reskrim.

Lanjutnya, karena korban berteriak meminta tolong, pelaku lalu melakban mulut dan mengikat tangan kiri anaknya disebuah pohon. Sementara tangan kanan korban dipegang, barulah pelaku melakukan persetubuhan.

“Kejadian ini berlangsung tidak lama, sekitar 5 sampai 7 menit,” ucap Iptu. Yohanis.

Saat kembali, sambung Wila Mira, ibunya melihat anaknya lagi menangis sehingga ia bertanya kepada korban kenapa menangis.

“Anaknya ini lalu berkata jujur kalau bapaknya telah melakukan persetubuhan dengan dirinya. Karena merasa ini merupakan aib keluarga serta pelaku mengaku khilaf, kejadian ini tidak dilaporkan,” tambahnya.

Karena tidak dilaporkan, pada minggu keempat bulan April 2019, AG kembali melakukan aksi bejatnya ini namun tidak lagi dengan kekerasan tetapi bujuk rayu.

“Tanpa disangka, anak ini pun hamil maka dibawalah ia ke Moru, di rumah mama kecil nya. Karena hamil jadi orang juga tidak tanya siapa yang menghamili,” beber pria Sabu Raijua ini.

Karena kesulitan saat melahirkan, sambung Wila Mira, ada yang menyarankan agar dicari tau siapa yang menghamili. Teka-teki ini pun terjawab kalau bapak dari bayi yang hendak dilahirkan ini adalah ayah kandung NG sendiri, buah dari hasil pemerkosaan.

“Dari situlah mama kandung dan mama kecil korban melapor ke Polisi fan kami telah menangkap dan menahan AG. Kasusnya sudah kami tahap penyidikan dan hari ini kita gelar perkaranya dan naikan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya ini, AG dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

“Ini ada kasus pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak jadi ditambah 1/3 lagi dari perbuatan itu,” tutup Iptu. Yohanis Wila Mira. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts