Studi Kelayakan Industri Gelatin Berbahan Dasar Tulang Ikan Tuna di Provinsi NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Gelatin merupakan Protein yang diperoleh dari jaringan kolagen hewan yang terdapat pada kulit, tulang dan jaringan ikat yang dihidrolisis dengan asam atau basa.  Gelatin memiliki banyak manfaat sehingga penggunaan gelatin sudah semakin meluas, baik untuk produk pangan maupun non pangan. Penggunaan gelatin untuk produk pangan dimanfaatkan sebagai bahan penstabil (stabilizer), pembentuk gel (gelling agent), pengikat (binder), pengental (thickener), pengemulsi (emulsifier), perekat (adhesive), whipping agent, dan pembungkus makanan yang bersifat dapat dimakan (edible coating). Industri pangan yang membutuhkan gelatin antara lain industri konfeksioneri, produk jelly, industri daging, industri susu, produk law fat, dan industri food supplement. Gelatin juga digunakan dalam industri non pangan seperti industri pembuatan film, industri farmasi (kapsul lunak, cangkang kapsul dan tablet), industri teknik (sebagai bahan pembuat lem, kertas, cat, dan bahan perekat), dan industri kosmetika (pemerah bibir, shampo dan sabun).

Kebutuhan akan gelatin oleh dunia industri di Indonesia sebagian besar selama ini masih diperoleh dengan cara di impor dari beberapa negara yaitu Jepang, Amerika, Prancis, Cina, dan Argentina. Banyaknya manfaat gelatin dalam dunia industri baik pangan maupun non pangan menyebabkan kebutuhan akan gelatin semakin meningkat setiap tahunnya. Data terbaru melaporkan bahwa jumlah produksi gelatin di dunia mencapai 326.000 ton per tahun, dimana gelatin dari kulit babi sebesar 46%, dari kulit sapi sebesar 29,4%, tulang sapi sebesar 23,1% dan sumber lain sebesar 1,5%. Maraknya isu halal, makin banyaknya penganut vegetarian, serta adanya penyakit sapi gila menimbulkan beberapa kendala bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk yang mengandung gelatin, untuk umat Hindu dilarang untuk mengkonsumsi produk dari sapi karena sapi di anggap sebagai hewan suci sedangkan untuk umat Islam dilarang untuk mengkonsumsi segala produk yang berasal dari babi.

Kondisi tersebut membuka peluang untuk mencari alternatif gelatin dari sumber lain. Penelitian terbaru menyebutkan bahwa sumber gelatin yang sangat potensial adalah berasal dari kulit dan tulang ikan. Kulit dan tulang ikan merupakan sumber gelatin yang dapat diterima semua konsumen, baik Hindu maupun islam. Selain itu, pemanfaatan tulang ikan sebagai bahan dasar dalam pembuatan gelatin dapat mengatasi masalah limbah pengolahan perikanan dan juga dapat menciptakan produk bernilai tambah. Produksi gelatin dari tulang ikan tersebut, dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan domestik brutonya. Hal ini disebabkan untuk memenuhi kebutuhan gelatin dalam negeri sebagian besar masih diimpor. Jika melihat potensi sumber daya ikan di perairan Indonesia yang sangat melimpah serta perkembangan industri pengolahan ikan, baik fillet maupun pengalengan, sesungguhnya merupakan prospek untuk bisa memproduksi gelatin ikan skala industri. Apabila industri gelatin ikan bisa berdiri dan berproduksi di Indonesia, paling tidak akan dapat membantu Pemerintah memenuhi kebutuhan gelatin dalam negeri sendiri.

Nusa Tenggara Timur memiliki potensi luas laut mencapai 15.141.773,10 Ha atau luas laut di NTT 5 kali lebih besar dari pada luas daratan. Potensi luas laut yang cukup besar ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTT. Salah satu potensi perikanan tangkap yang cukup potensial di wilayah laut Nusa Tenggara Timur adalah ikan tuna. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Ikan tuna hasil tangkapan tersebut biasanya diekspor dalam bentuk loin, steak,  fillet, dan ada juga yang ekspor utuh. Ikan Tuna hasil tangkapan tersebut diolah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Provinsi NTT dimana pengolahannya dilakukan dengan cara di fillet dan menghasilkan limbah berupa ekor, kulit, insang, kepala, tulang ikan, dan isi perut. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016 ini sudah terdapat kurang lebih 28 Unit pengolahan ikan yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Lembata, Sikka, Flores Timur, Belu, dan Kota Kupang. Tetapi dari 28 Unit pengolahan ikan tersebut hanya 5 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bergerak pada pengolahan fillet ikan tuna.

Selain tulang ikan tuna, salah satu bahan dasar dalam proses pembuatan gelatin adalah asam nira. Penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang Provinsi NTT tahun 2016, menemukan bahwa asam nira dapat digunakan sebagai asam perendaman alternatif untuk mengantikan asam klorida (Hcl) dan asam asetat dalam proses pembuatan gelatin. Di Indonesia, lontar terutama tumbuh di bagian timur Pulau Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. NTT merupakan daerah sebaran alami lontar, yaitu di Pulau Timor, Flores, Sumba, Sabu, Rote dan pulau-pulau lainnya. Dari seluruh daerah penyebaran lontar, jumlah atau populasi lontar yang terbanyak dijumpai adalah di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Sumber terbaru menyebutkan bahwa produksi asam lontar di Provinsi NTT adalah sebesar 2.743 ton/ tahun.

Dengan potensi bahan baku yang ada ini maka Pemerintah Provinsi NTT perlu melihat peluang yang ada ini dimana industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna dapat di dirikan sebagai upaya peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD), pemenuhan kebutuhan gelatin di Indonesia, dan juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Tetapi sebelum didirikan industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna di Provinsi NTT tersebut perlu dilakukan suatu studi kelayakan industri terlebih dahulu sehingga meminimalisasi resiko investasi yang besar. Studi kelayakan industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna di Provinsi NTT meliputi analisis aspek hukum/legal, aspek teknis, aspek manajemen, aspek Lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek financial. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk menggambarkan kelayakan industri gelatin berbahan dasar tulang ikan di Provinsi NTT di tinjau dari aspek hukum, teknis, manajemen, lingkungan, ekonomi, dan finansial.

Berdasarkan hasil analisis data, maka dari aspek hukum industri gelatin ini merupakan industri yang sah/legal untuk di perdagangkan karena tidak bertentangan dengan hukum dan telah di atur dalam undang-undang yaitu dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 589/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri, dimana industri gelatin di golongkan dalam jenis industri bahan kimia. Selain itu rencana pendirian industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna di Provinsi NTT ini merupakan bagian dari usaha untuk pembangunan industri nasional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Artinya dengan rencana pendirian industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna di Provinsi NTT ini diharapkan akan mendukung peningkatan perekonomian daerah maupun perekonomian nasional yaitu dengan mengurangi ketergantungan impor gelatin dari negara luar karena selama ini hampir 100% gelatin masih di impor dari China, Jepang, dan Bangladesh.

Di tinjau dari aspek teknis, industri gelatin ini layak didirikan karena telah terdapat teknologi permesinan untuk memproduksi gelatin tersebut dan standar produk gelatin yang dihasilkan nantinya telah memenuhi standar yang  di tetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk alternatif lokasi pendirian industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna ini adalah di Kota Kupang dan Kawasan Industri yang terdekat dengan Kota Kupang adalah Kawasan Industri Bolok. Sehingga jika industri gelatin ini ingin didirikan maka harus berada pada suatu kawasan industri yaitu pada kawasan indutri Bolok.

Dari aspek manajemen, industri gelatin ini layak didirikan karena tenaga kerja/SDM yang di butuhkan dapat diperoleh melalui perekrutan putra/putri daerah yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan dalam industri gelatin tersebut sehingga dapat menjamin kualitas produk gelatin yang dihasilkan.

Dari aspek lingkungan, industri gelatin ini layak didirikan karena limbah dari proses produksi yaitu sisa air rebusan dan sisa tulang ikan tuna dapat diolah sehingga memiliki nilai ekonomis. Selain itu ide pendirian industri gelatin juga mendapat tanggapan yang positif dari para masyarakat karena tidak berpengaruh pada perubahan tatanan sosial maupun budaya masyarakat setempat.

Dari aspek Ekonomi, industri gelatin ini layak didirikan karena permintaan gelatin yang cukup tinggi tetapi tidak di ikuti dengan penawaran dari dalam negeri sehingga kebutuhan gelatin selama ini masih di impor. Adanya gap antara permintaan dan penawaran ini membuka peluang untuk didirikannya industri gelatin ini karena akan sangat  menguntungkan dari sisi ekonomi.

Dari aspek finansial/keuangan industri gelatin ini layak didirikan karena :

  • NPV bernilai positif yaitu sebesar Rp. 989.223.805; maka investasi layak dilaksanakan.
  • B/C Ratio 104,39%; net benefit positif lebih besar dari net benefit negatif; artinya setiap pengeluaran (net benefit negatif) sebesar Rp. 1.000.000 akan menghasilkan net benefit positif sebesar Rp. 1.043.900. maka investasi layak dilaksanakan.
  • IRR sebesar 43,09%; berarti penerimaan investasi mampu mengembalikan pinjaman dengan tingkat bunga maksimum 43,09%; maka investasi layak dilaksanakan.
  • Payback Period sebesar 3,71 tahun atau dibulatkan menjadi 4 tahun; lebih pendek dari umur teknis bangunan dan mesin, maka investasi layak dilaksanakan.

Berdasarkan kesimpulan hasil analisis kelayakan industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna di atas, berikut ini disampaikan beberapa saran/rekomendasi yang dapat di pertimbangakan dalam pengambilan keputusan :

Jika Industri gelatin berbahan dasar tulang ikan tuna ini di dirikan maka skala usaha yang cocok adalah skala usaha menengah, dengan melihat jumlah tenaga kerja dan total asset dan omzet yang dimiliki.

Bentuk badan hukum yang disarankan adalah Perseroan Terbatas (PT) karena, bentuk badan hukum ini sangat fleksibel dimana industri gelatin ini nantinya dapat di kelola oleh pemerintah, swasta, atau kerjasama keduanya.

Pemerintah Daerah melalui instansi teknis perlu melakukan fungsi pembinaan masyarakat nelayan tentang besarnya nilai tambah dari produk ikan tuna yang dapat memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi ketika di olah dari pada di jual langsung secara utuh

Perlunya dukungan Pemerintah Daerah baik dari sisi kebijakan maupun sarana penunjang lainnya (Cold storage, TPI, Pelabuhan, dll) untuk para nelayan dan industri-industri pengolahan hasil perikanan di Provinsi NTT

Perlu kerja sama dengan pihak swasta untuk berinvestasi di bidang industri pengolahan hasil perikanan khususnya ikan tuna di Provinsi NTT

Pemerintah Daerah perlu memberikan kemudahan-kemudahan/insentif bagi para investor yang ingin berinvestasi di bidang pengolahan hasil perikanan di Provinsi NTT

Untuk penelitian selanjutnya perlu untuk melakukan analisis menyangkut AMDAL atau UKL/UPL

Melakukan kajian lanjutan terkait pembuatan gelatin dari tulang ikan cakalang mengingat produksi ikan cakalang di Provinsi NTT sangat tinggi. (advertorial/balitbangdantt)

Komentar Anda?

Related posts