Soal Honorer K2, Para Kepsek Mengaku Diperintah BKD Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Para kepala sekolah (Kepsek) di Kota Kupang mengaku jika mereka diperintah oleh badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang untuk menandatangani dokumen para honorer. Pengakuan ini disampaikan para Kepsek dalam Rapat pansus DPRD Kota Kupang terkait persoalan Honorer kategori II (K2) yang kini bermasalah.

“Saya tidak ikut pertemuan para kepala sekolah, namun saya ikut mendatangani tenaga honorer swasta yang lulus K 2. Hal ini dilakukan karena kemanusiaan, walaupun saya mengetahui secara aturan surat edaran salah, tetapi karena perintah dari BKD,” ungkap  Kepala sekolah SD N I Naioni, Salmon, di ruang DPRD Kota, Selasa (10/6/2014).

Ia mengaku menandatangani berkas tiga orang tenaga honorer K2 yang mengabdi di SDN II Naioni satu orang dan dua orang yang mengajar di SD GMIT Naioni. Ada tiga berkas yang ditandatanganinya masing-masing  daftar hadir legesir, daftar gaji legalesir dan surat peryataan diatas materai bahwa para guru tersebut mengabdi disekolah negeri.

Sementara Kepala SD Inpres Oesapa, Stefanus Mooy mengaku jika dirinya menandatangani berkas lima orang honorer K2 yakni tiga guru dari SD Inpres dan dua tenaga honorer dari SD swasta.  “Saya baca surat edaran tersebut dan saya tau itu menyalahi aturan, tapi karena itu perintah dari atas maka kami eksekusi, ” ungkapnya.

Mantan Kepala Sekolah SMP N 11 Kupang, Kristian Taek yang saat ini menjabat sebagai pengawas sekolah mengaku, pada waktu sosialisasi bagi para kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di SD tingkat Kelapa Lima, diarahkan untuk menolong para guru honor swasta, karena para guru swasta lebih banyak dari guru negeri. Selain itu banyak guru honor swasta yang sudah berumur .

“Memang kami semua para sekolah diarahkan untuk menolong para saudara kita dari swasta sehingga banyak kepala sekolah  yang berani mendatanganinya. Untuk K1 dan K 2 saya pernah membuat SK di SMP Adyaksa kami diarahkan oleh BKD,” katanya.

Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot kupang terkait pengakuan para kepala sekolah. Pansus juga akan melakukan konsultasi dengan Kemen-PAN, BKN dan Komisi II DPR RI guna menyikapi persoalan ini.

“Jika Pansus tidak melakukan konsultasi maka tentunya  akan mengeluarkan rekomondasi yang merujuk  pada surat edaran Kemen-PAN nomor 05 tahun 2010, dan surat edaran nomor 03 tahun 2012, serta surat BKN nomor K26 tanggal 27 Februari 2014, “ katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *