Setya Novanto Mangkir Dari Sidang Perdana Kasus DPRD Manggarai Barat

  • Whatsapp

Labuan Bajo, seputar-ntt.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selaku pihak tergugat absen dalam sidang perdana gugatan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi dari Fraksi Partai Golkar terhadap SK Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Selasa, (7/3/2017) ini beragendakan pemeriksaan identitas tergugat dan penggugat namun terpaksa ditunda tanggal 23 Maret mendatang karena pihak tergugat III tidak memenuhi panggilan PN Labuan Bajo.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edi Endi selaku penggugat, Irenius Surya melalui rilis yang diterima wartawan di Jakarta menjelaskan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai pihak tergugat III tidak hadir dalam sidang perdana akibatnya Majelis Hakim PN Labuan Bajo menunda jadwal sidang pada 23 Maret mendatang.

“Sidang perdana harusnya sudah mulai hari ini, tapi karena tergugat III pak Ketua Umum Golkar tidak hadir terpaksa sidang ditunda pada 23 Maret mendatang”, jelas Iren.

Sementara Edi Endi selaku pihak yang menggugat keputusan PAW DPP Partai Golkar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di Labuan Bajo mengatakan, proses gugatan ini sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum yang telah memberikan kuasa.

Edi berharap sidang gugatan ini berlangsung aman dan tentunya jauh dari intervensi atau tekanan dari berbagai pihak. Untuk itu kata Edi iya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Edi yang juga sebagai bakal calon bupati Manggarai Barat ini berharap, pihak-pihak tergugat dapat memenuhi panggilan PN Labuan Bajo sebagai bentuk tanggung jawab warga negara terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Sidang perdana ini dipimpin tiga orang hakim, masing Gede Susila (ketua), Putu Lia, dan Widiana Anggara sebagai anggota.

Seperti diberitakan sebelumnya DPP Partai Golkar menerbitkan SK PAW terhadap Edi Endi. Terhadap keputusan sepihak ini, Edi Endi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada DPP dan Ketua Mahkamah Partai Golkar. Namun hingga sidang perdana di gelar pada Selasa (7/3) pihak DPP belum juga memberikan penjelasan terhadap somasi tersebut. (*01)

Komentar Anda?

Related posts