Setiap Hari 800 Orang Urus Adminduk di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Warga pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang semakin meningkat.

“Warga yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan baik itu e-KTP,akta kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di Dispendukcapil  Kota Kupang per hari  sebanyak 800 orang,” kata Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil  Kota Kupang, David M.Mangi kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/4).

Menurut David, sebanyak 800 orang per hari ini itu  itu minimal, tetapi jika bertepatan dengan adanya pembukaan tes baik PNS,Polisi maupun tes lainnya bisa mencapau 2000 orang per hari yang mengurus administrasi kependudukan.

“Dengan jumlah ini,tentunya diharapkan adanya pengertian dari masyarakat yang datang mengurus seluruh permohonan adminduk.Karena salah satu faktor masih terbatasnya peralatan cetak,sehingga dalam kepengurusan adminduk sesuai berkas yang dimasuk oleh pemohon bisa makan waktu lama.sebab waktu percetakan yang disediakan hanya 8 jam,dan bahkan itu ada yang tidak bisa terselesaikan dalam sehari,” jelas David.

David mengatakan, dalam memperlancar semua proses kepengurus percetak administarsi kependudukan,maka telah dibuat permintaan pengadaan alat cetak melalui Wali Kota lewat Dirjen Kementrian Dalam Negeri.”Kedepan kami sudah bisa ada tambahan  alat cetak ,sebab kami telah mengajukan permintaan tambahan alat cetak ke Wali Kota lewat Dirjen Kementrian Dalam Negeri semua proses adminduk bisa lebih cepat.Rencana semua alat cetak ini kami akan berikan di Kecamatan sehingga proses percetakan bisa terselesaikan dalam sehari begitu pemohon masuk permohonan langsung bisa diproses cetak di Kecamatan,” kata David.

Selama ini, akui David, warga yang memasuka permohonan dalam kepengurusa adminduk di Dispendukcapil semuanya masih dilakukan verifikasi secara manual  yakni dimulau dari loket pendaftaran dan dilanjutkan kebgaian verifikasi masih secara manual.

“Memang selama dalam proses administrasi kependudukan yang dimasuk warga pemeohon sering mengalami keterlambatan  dalam proses,sehingga adanya pengaduan oleh warga ke Wali Kota secara langsung dikarenakan warga yang masuk semua dokumen kepngurusan adminduk lebih banyak tidak menuliskan kontak person mereka,sehingga begitu setalah diverifikasi dan masih ada kekuranagn dokumen Dispendukcapil masih kesulitan untuk mengembalikan berkas mereka guna dilengkapi lagi,” ungkap David.

David menambahkan, permintaan untuk warga pemohon dalam dokumen administrasi  agar selalu memasukkan nomor kontak person selalu disampaikan oleh para pegawai ditiap loket,namun kebanyak mereka tidak menulis kontak person,pada hal kontak person ini sangat perlu jika berkas kurang atau data tidak falid saat di masukan mesin cetak bisa langsung dihubungi petugas guna dilengkapi.

“Dari jumlah mereka yang masuk permohonan administrasi dalam kepengurusan adminduk hanya 20 persen yang masukkan kontak person dalam dokumen administrasi kependudukan,sedangkan sekitar 60 persen lebih yang tidak memasukan kontak person,” kata David.

David mencontohkan, untuk kepengurusan e-KTP yang mendaftar sekitar 3000 perhari,namun dalam kepngurusan Dispendukcapil hanya mampu melayani 100,karena dilihat dari kondisi mesin cetak yang tersedia di Dispendukcapil.Untuk itu salah satu langka dalam memberikan pelayanan kepngurusan e-KTP Dispendukcapil mengunakan nomor antri hanya sebats 80 orang.

Nomor antri yang dibuat Dispendukcapil,lanjutnya,dalam pencetak  e-KTP ini secara normal makan waktu 5-8 menit,sehingga jika diambil rata-rata 8 menit dalam mencetak e-KTP jika dari 80 orang dikali waktu cetak e-KTP rata-rata makan waktu 640 menit atau 10,6 jam maka PNS dan warga yang membuat e-KTP bisa menungu sampai jam 6 sore.

“ Waktu percetakan minimal ini jika tidak ada gangguan seperti gangguan jaringan atau listrik padam,serta data yang dimasukan dalam mesin cetak tidak falid,maka tentunya bisa makan waktu lama.Jika terjadai pemadaman listrik atau jaringan eror maka untuk menghidupkan kembali serves makan waktu dua jam baru bisa stabil untuk dilakukan percetakan e-KTP tersebut,” jelasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts