Seorang Pria di Manggarai Timur Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

  • Whatsapp

Manggarai Timur, Seputar-ntt.com – Seorang warga Elar Selatan berinisial SP (43) tega memperkosa anak gadis yang masih di bawah umur. Kelakuan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 2019, saat korban duduk di bangku sekolah dasar.

MW (13), korban perkosaan yang juga satu kampung dengan pelaku melaporkan SP (43) ke Polres Manggarai Timur atas kasus pemerkosaan yang Ia alami sejak tahun 2019 silam.

Kepada Wartawan, Jumat, 30/01/2021, MW menjelaskan kronologi awal sampai terjadi tindakan yang menghancurkan masa depannya tersebut.

“Dia (pelaku) warga satu kampung dengan saya. Kejadian pertama pada tanggal 1 Februari 2019. Pas hari kejadian, saya baru pulang dari kebun dan ternyata dia sudah tunggu saya di jalan yang sepi,” katanya.

MW mengaku, pada saat itu pelaku memaksanya makan kue sebelum melakukan tindakan bejat tersebut.

“Dia peluk saya dari belakang sambil menutup mulut saya. Dia bawa pisau, parang, permen dan kue. Sebelum perkosa saya, dia paksa saya makan kue. Setelah saya makan itu kue, saya seperti hilang ingatan sehingga saya tidak berusaha untuk meminta pertolongan. Setelah perkosa, dia juga foto saya yang dalam keadaan tel*njang,” ungkapnya.

MW menuturkan, Setelah kejadian memalukan tersebut pelaku selalu memonitor aktifitas kesehariannya.

“Hampir setiap hari dia mengikuti saya. Bahkan saya diperkosa lagi oleh pelaku. Dan lagi, setelah diperkosa saya seperti lupa ingatan sehingga tidak cerita ke Oma. Orangtua saya tinggal di Bajawa,” katanya.

Dijelaskan MW, terakhir kali dirinya dirudapaksa pada tanggal 1 Juni 2020 silam. Hasil perbuatan pelaku tersebut, kini MW mengandung dengan usia kandungan 7 bulan.

“Terakhir kali dia perkosa saya pada tanggal 1 Juni 2020. Kini saya tengah mengandung dan usia kandungan saya sudah 7 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, AID (ibu kandung korban) mengaku bahwa dirinya mengetahui kejadian itu waktu ibundanya (oma dari korban) lagi sakit berat.

“Saya sendiri tinggal di Kabupaten Ngada dengan suami. Waktu itu, pas mama lagi sekarat dia (korban) mengaku kalau dirinya telah diperkosa berulang kali dan sudah hamil empat (4) bulan berdasarkan tes kehamilan,” ucapnya.

Setelah mengetahui kejadian itu, ada beberapa upaya yang dilakukannya supaya pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Pasca kematian mama, saya pernah mengadu ke Polres Ngada di bagian PPA. Setelah itu, saya ke Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A) Kabupaten Ngada,” ucap AID.

Saat ini, MW bersama ibundanya didampingi Mikael Hamid Dohu, SH, (Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A) Kabupaten Manggarai Timur) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Timur.

Mikael Hamid Dohu, selaku pendamping korban mengaku mengetahui kejadian tersebut ketika memperoleh informasi dari Kabid P3A Kabupaten Ngada.

“Kami memperoleh informasi dari Kabid P3A Kabupaten Ngada. Langkah selanjutnya, kami datang ke Polres Matim untuk mendampingi korban bersama ibunya guna membuat Laporan Polisi (LP) agar pelaku bisa diproses hukum,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Manggarai Timur. (Fidel Sanath)

Komentar Anda?

Related posts