Sembuh Dari Sakit, Daniel Adoe Siap Jalani Sidang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 milair dikabarkan akan menjalani sidang lanjutannya pada, Selasa (8/4/2014) di Pengadilan Tipikor Kupang setelah dinyatakan sembuh oleh tim medis.

Terdakwa dikabarkan telah sembuh oleh tim medis setelah sebelumnya harus menjalani perawatan oleh tim medis, karena mengalami sakit sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/4/2014) lalu.

Noven Bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/4) mengatakan terdakwa siap menjalani sidangnya pada, Selasa (8/4/2014). Sidang terhadap kasus korupsi, kata dia, yang melibatkan mantan Walikota Kupang itu akan dilanjutkan setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari penasehat hukumnya, Yohanes D Rihi (JR) di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/4/2014).

“Saya dapat info dari kuasa hukumnya, kalau terdakwa siap menjalani siding lanjutannya setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, “ katanya.

Noven menjelaskan sesuai penyampaian dari kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa siap menjalani sidang pada, Selasa (8/4). Selain itu kuasa hukum terdakwa juga meminta agar sidang dapat dimajukan pada, Selasa (8/4). “biasanya sidang, setiap hari Rabu dan Kamis, tapi karena permintaan kuasa hokum dan terdakwa maka sidang dimajukan satu hari dari sebelumnya, “ kata dia.

Sebelumnya diberitakan Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp.2, 6 miliar ditunda dengan alas an terdakwa mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe sakit sebelum sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/4/2014).

Sebelum sidang digelar, terdakwa mengeluh sakit dan memberiathukan kepada Yohanes D Rihi selaku kuasa hokum terdakwa bahwa dirinya mengalami sakit. Sehingga dirinya meminta kepada kuasa hukum untuk melaporkan keadaan dirinya kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu.

Yohanes D Rihi kepada wartawan mengatakan sebelum sidang digelar terdakwa mengaku sakit terhadap dirinya. Untuk itu terdakwa minta untuk dipulangkan agar segera mendapatkan pengobatan dari dokter ahli yang menangani sakitnya. “saya diminta oleh terdakwa untuk memberitahukan kepada majelis haim untuk sidangnya ditunda karena terdakwa tiba-tiba mengalami sakit, saya sudah lapor dan sidangnya ditunda, “ katanya. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *