Selama Sidang LKPJ, Anggota Dewan Kota Dilarang Keluar Daerah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kota Kupang dilarang keluar daerah selama proses sidang I dengan ageda sidang DPRD Kota Kupang dengan Agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang pada tanggal 29 Juni 2015 nanti.

“Selama pelaksanaan sidang lanjutan nantinya yang digelar pada 29 Juni 2015 nantinya tidak boleh ada lagi anggota DPRD yang berangkat ke luar negeri. Alasannya, proses pelaksanaan sidang tidak lagi molor,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe kepada wartawan diruang kerjanya, Sabtu (6/6/2015).

Menurutnya,anggota DPRD boleh berangkat jika ada panggilan mendadak dari Parpol baru boleh berangkat, sementara urusan lain berupa konsultasi sudah ditaidakan lagi. Karena selama tenggang waktu sebeluam pelaksanaan sidang sudah diberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk berangkat keluar daerah guna konsultasi dan kunjungan kerja.

“Usai pelaksanaan sidang tanggal 29 Juni 2015 nanti, langsung dilanjutkan dengan sidang perubahan, dimana dalam sidang perubahan ini hanya diberi waktu untuk konsultasi. Setelah itu langsung dilanjutkan perubahan murni, sehingga proses pelaksaan proyek fisik dapat terlaksana secara cepat,” katanya.

Disinggung soal kedisplinan para anggota DPRD saat sidang, Yeskile Loudoe mengatakan, untuk kedisplinan sudah jelas diatur dalam tatip dan kewenangannya ada di Badan Kehormatan (BK) yang akan melihat tingkat kehadiran anggota DPRD selama masa sidang.

“Untuk disiplin sudah diatur dalam tataip,jika enam kali tidak hadir saya langsung bersurat ke Prpol dan tentunya siap di PAW bagi anggota tersebut,” ujarnya.

Kesempatan yang sama Ketua BK DPRD Kota Kupang Nicky Ulli mengatakan, soal tingkat kehadiran selama masa sidang atau kedispilinan bagi anggota DPRD tentunya semua sudah diatur pada tatip secara jelas yakni enam kali tidak ikut maka di PAW.Namun semua itu tentunya keputusan di tangan ketau DPRD,sebab semua keputusan yang diambil dipayungi dari ketua DPRD di lembaga ini.

Terpisah, Sekertaris daerah Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, soal LHP penyerahan tanggal 9 namun walikota akan berangkat ke luar daerah ,sehingga setelah walikota kembali baru dijadwalkan kembali lagi.

“Dengan tidak adanya walikota ditempat,maka tentunya penyerahan LHP ke dewan juga akan tertunda,sehingga nantinya kami akan berkoordinasi dengan DPRD,” katannya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *