Selama PAM 2019 Jasa Raharja Bayar Klaim Capai Rp.604 Juta Lebih

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Selama PAM Idul Fitri 1440 H Periode 29 Mei-10 Juni 2019, PT. Jasa Raharja Cabang NTT telah membayarkan klaim korban kecelakaan mencapai Rp 604.055.000.

Hal ini diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Pahlevi Bernawi Syarif melalui Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Priatmojo, SE yang dihubungi media online seputar-ntt.com, Selasa (11/6/2019).

“Klaim yang kami bayarkan ini selama berlangsungnya PAM dalam rangka Perayaan Idul Fitri 1440 H,” jelas Priatmojo.

Disamping itu, ujar Priatmojo, klaim yang dilakukan ini sesuai rujukan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara dan Permenkeu No.16/PMK 010/2017 tentang Besar Dantunan dan Sumbangam Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ditambahkan Priatmojo, jumlah klaim tersebut dibayarkan untuk korban kecelakaan sebesar Rp 600.000.000, untuk penguburan sebesar Rp 4.000.000, dan P3K sebesar Rp 55.000.

“Untuk korban cacat tetap tidak ada, begitu juga biaya ambulance. Kami bayarkan klaim paling lama satu hari setelah kecelakaan, tapi juga tergantung dari kelengkapan dokumen korban, kalau lengkap maka dalam hitungan jam ahli warisnya sudah bisa terima klaim tersebut,” tegas Priatmojo. (ira)

Komentar Anda?

Related posts