Sekda Alor Terima Rp 42 juta dalam Kasus Dana Hibah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah ULP barang dan jasa Kabupaten Alor, mencuat fakta baru dimana Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Opni Bukang ternyata turut menikmati atau menerima dana tersebut sebesar Rp 42, 485 juta. Dana ini merupakan bagian dari honor dan perjalanan dinas yang dilakukan Opni selama 2012-2013 lalu.

Hal ini terkuat dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin hakim ketua, Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Yelmi. Sementara JPU Kejati NTT dihadiri Max Mokola dan Kundrat Mantolas.
Terdakwa Simeon Thobias Pally (Mantan Bupati Alor), Abdul Jalal (Ketua ULP Alor) dan Melkzon Beri (Sekretaris ULP Barang dan Jasa Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013). Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Abdul Wahab, Niko Kelomi, dan George Nakmofa.

Opni Bukang dalam keterangannya mengaku menerima dan memanfaatkan honor serta biaya perjalanan dinas tersebut tanpa tahu darimana sumber dana tersebut. Saksi  bahkan tidak bertanya ke pihak yang menyerahkan, darimana sumber dana itu.

Menurut saksi, ULP barang dan jasa Kabupaten Alor sudah dibentuk sejak tahun 2011. Namun, lanjut saksi, pada 2011 ULP barang dan jasa melekat pada Bagian Adminsitrasi dan Pembangunan Kabupaten Alor. Itu sesuai Permendagri Nomor 23/2011. Namun tahun 2012 dan 2013, ULP barang dan jasa berdiri sendiri tanpa melekat pada satu bagian pun.

Menurut saksi, seharusnya ULP barang dan jasa ada pada salah satu bagian dan tidak boleh dipisahkan. Sementara mengenai pemanfaatan dana ULP itu sendiri, saksi mengaku untuk mendukung kegiatan yang ada pada ULP.

“Saya sebagai Asisten II waktu itu, tidak tahu banyak terkait permohonan permintaan dana karena yang merencanakan kegiatan itu adalah Kepala ULP barang dan jasa, Abdul Jalal. Sementara tugas saya sebagai Asisten II hanya sebagai koordinator ULP dan ULP bertanggungjawab langsung ke Bupati,” ungkapnya.

Ketika ditanya JPU Kejati NTT, apakah dirinya pernah mendapat SK dari pengurus ULP barang dan jasa sebagai koordinator, saksi mengatakan dirinya tidak pernah menerima SK sebagaimana ditanyai JPU. Hanya saja, dirinya sendiri mengaku baru menerima SK tersebut saat diperiksa penyidik.

“Saya pernah dapat honor di tahun 2012 sebesar Rp 3,850 juta dan di tahun 2013 sedikit lebih besar yakni Rp 8,800 juta. Honor dari ULP itu saya terima karena saya sebagai koordinator ULP. Selain itu, saya juga pernah lakukan dua kali perjalanan dinas namun saya tidak tahu sumber dana itu darimana. Saya terima semua uang itu dari Bendahara ULP, Sidiq Benitua dengan besaran uang perjalanan dinas sebesar Rp 15.800.000 dan Rp 14 juta lebih,” terang saksi.

Sementara saksi Marten L. Hitikana mengaku, ketika ULP barang dan jasa tidak lagi berada di bawah kendali Bagian Administrasi Pembangunan, dirinya tak pernah mengajukan keberatan ke Bupati Alor saat itu karena memang dirinya tak pernah dilibatkan sama sekali. (reka)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *