Sebelum Masa Kampanye, Calon Petahana Wajib Masukan Surat Cuti ke KPUD

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 pasal 2 tahun 2016, Gubernur, Bupati dan Bupati yang ingin maju kembali dalam pemilihan kepala daerah wajib menjalani masa cuti diluar tanggungan negara. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPUD Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu kepada Wartawan Rabu (5/10/2016) siang.

Daniel menegaskan, pihak KPUD Kota Kupang memberikan kesempatan kepada dua figur petahana yakni Jonas Salean, calon wali kota Kupang dan Hermanus Man, calon wakil wali kota Kupang, untuk memasukan surat keterangan cuti paling lambat satu hari sebelum pembukaan masa kampanye.

Kedua figur yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang itu, jelas Ratu, juga dilarang menggunakan semua fasulitas negara selama menjalani masa kampanye. “Ini wajib ditaati semua calon incumbent,” jelas Ratu.

Sementara Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka mengatakan, selama masa cuti di luar tanggungan negara, posisi kepala daerah sementara akan digantikan dengan pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk ole Gubernur.

“Ini guna menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Dan ini berdasarkan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sangat dibutuhkab dalam setiap ajang politik. Oleh karena itu, pihaknya akan memfasilitasi penegakannya dalam pemilihan kepala daerah. “Netralitas perlu dijaga,” pungkas dia. (DM)

Komentar Anda?

Related posts