Satu Juta Lebih Penduduk NTT Belum Terekam E-KTP

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dari Jumlah penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 5.036.897 jiwa (data BPS 2014), hingga saat ini yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebesar 3.556.365 jiwa. Dari data itu yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.350.299 jiwa dan 1.206.121 jiwa sama sekali belum melaksanakan perekaman dan diberikan kesempatan hingga 30 September 2016. Sedangkan untuk tingkat nasional dari jumlah penduduk 250 juta jiwa baru terealisir wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sejumlah 158,4 juta jiwa.

Demikian hal ini dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof.Dr. Sudan Arif Fakrulloh,SH.MH pada pembukaan Rapat Koordianasi (Rakor) bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kupang. Rakor tersebutmengikutsertakan 44 peserta berasal para Kepala Kantor atau Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

“Saya berharap melalui Rakor ini akan tercipta persepsi yang sama terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan begitu, setiap warga negara akan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang mencantumkan identitas sesorang secara lengkap dan berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Fakrulloh.

Rakor yang berlangsung selama dua hari dari 2 – 4 Mei 2016 yang digelar Biro Pemerintahan Setda NTT bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil meliputi, akte kelahiran, perceraian, perkawinan, kematian dan akte pengesahan anak.Pelaksanaan Rakor berdasarkan UU no 24 Tahun 2013 atas Perbahan UU no 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny A. Litelnoni, di hotel Sotis, Kupang, Selasa (3/5/2016), ketika membuka  Rakor bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat provinsi NTT tahun 2016, mengatakan pelayanan publik bidang kependudukan di NTT menunjukkan kemajuan positif dari waktu ke waktu. Meski demikian, pembenahan soal kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan secara menyeluruh melibatkan pemprov NTT, pemkab dan pemkot.

“Kita memiliki tanggungjawab bersama dalam menata terkait kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi NTT. Memang perlu banyak hal yang harus dibenahi agar tidak terkesan terjadi tumpang-tindih (overlaping). Jadi lewat rakor ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas penanganan kependudukan dan pencatatan sipil mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah memiliki ritme yang sama,’ tambah Wagub Benny Litelnoni.(SK/WB-humas setda ntt)

 

Komentar Anda?

Related posts