Satres Narkoba Polres Sikka Bekuk Karyawan Royal Pub

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Satres Narkoba Polres Sikka berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba berinisial DN alias L (31) warga Kelurahan Kota Uneng. L dibekuk aparat di Kantor Jasa pengiriman barang Titipan Kilat (Tiki), Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Selasa (23/1/2018) sore.

L yang sehari-hari bekerja di Royal Pub ini dibekuk polisi ketika hendak mengambil sebuah paket kiriman dari Surabaya yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan L, polisi mendapat barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus dalam sebuah karton berwarna coklat.

Setelah mengamankan pelaku bersama barang buktinya, Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Wahyu Agra Ari Septyan berkoordinasi dengan anggotanya langsung membawa L ke Mako Polres Sikka untuk diambil keterangan.

Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan atas L di Kantor Tiki Maumere namun pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Ditres Narkoba Polda NTT.

“Kami sudah limpahkan kasusnya ke Polda. Jadi untuk keterangan lanjutnya kita masih menunggu dari Polda,” papar mantan Kasubdit Narkoba Polda Maluku ini.(tos)

Komentar Anda?

Related posts