Sakit Serius, Daniel Adoe Batal Diperiksa

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe yang telah ditetap menjadi tersangka korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kota Kupang oleh Kejaksaan Tinggi NTT, dipastikan batal diperiksa, karena masih menderita sakit serius.

“Klien kami masih mengalami sakit serius karena itu, dipastikan tidak bisa hadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 5 Desember 2013,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Daniel Adoe, Lorens Mega Man di Kupang, 4 Desemebr 2013 saat dihubungi berkaitan dengan pemeriksaan kliennya 5 Desember 2013.

Lorens Mega Man mengaku, telah menerima surat panggilan kepada kliennya, Senin 2 Desember 2013. Namun demikian, karena kondisi kesehatan kliennya yang belum pulih, maka dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan jaksa penyidik tersebut.

Menurut Lorens Mega Man, kliennya Daniel Adoe masih mengalami sakit jantung dan sedang dirawat intensif di rumah sakit Siloam Surabaya. Bukan hanya itu, Daniel Adoe juga menderita hipertensi.

“Karena itu, pada jadwal pemeriksaan besok kami akan menghadap jaksa penyidik dan menyerahkan surat keterangan soal kondisi kesehatan klien kami,” kata Lorens Mega Man.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, terpisah mengaku belum ada konfirmasi soal ketidakhadiran Daniel Adoe, tersangka pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Olahraga tahun 2010, senilai Rp2,6 miliar.

Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, penyidik memiliki kewenangan untuk menghormati alasan ketidakhadiran terperiksa, pada saat jadwal pemeriksaan. Namun hal itu, harus juga didasari dengan sejumlah alasan yang kuat, dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Jika ketidakhadirannya diserta alasan kuat, kita akan maklumi. Namun jika tidak, maka kita akan gunakan upaya paksa,” katanya.

Daniel Aode, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam proyek pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, tahun 2010 senilai Rp2,6 miliar.

Daniel Adoe disangkakan telah mengintervensi panitia pengadaan, untuk menetapkan kontraktor pemenang, yang pada akhirnya proyek itu bermasalah.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *