Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai 95,48 Persen

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencapai penerimaan pajak tahun 2020 sebesar 1,135 Triliun Rupiah. Dengan kata lain, capaian ini menyentuh angka 95,48% dari target yang dibebankan sebesar 1,189 Triliun Rupiah di tahun 2020. Capaian tersebut menggembirakan karena melebihi capaian penerimaan nasional yang mencapai 89,42%. Penerimaan pajak nasional mencapai angka 89,42% atau secara nominal 1.072,02 Triliun Rupiah dari 1.198,82 Triliun Rupiah yang ditargetkan dalam perubahan APBN 2020 akibat pandemi covid 19.

Capaian Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang 2020 ini merupakan yang terbesar di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara yang meliputi provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dari sebelas KPP dibawah Kanwil DJP Nusa tenggara, KPP Pratama Kupang menyumbang 22,63% atau lebih dari seperlima capaian penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara yang sebesar 5,015 Triliun Rupiah.

Pertumbuhan Penerimaan KPP Pratama Kupang mengalami kontraksi akibat pandemi covid 19 menjadi sebesar -8,5 % dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun sebelumnya. Namun demikian pertumbuhan tersebut jauh di atas pertumbuhan nasional yang juga mengalami penurunan menjadi -19,57 persen.

“Walaupun secara nominal penerimaan menurun akibat pandemi covid19, namun secara capaian penerimaan pajak ini merupakan capaian penerimaan pajak terbaik KPP ini dalam 5 tahun terakhir.” Ujar Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang

Wilayah kerja KPP Pratama Kupang meliputi 1 kota dan 4 kabupaten yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua. Dari capaian penerimaan pajak KPP Pratama Kupang yang sebesar 1,135 Triliun Rupiah, Kota Kupang memiliki kontribusi terbesar yaitu 69,76% atau sebesar 792 Miliar Rupiah. Dilanjutkan oleh Kabupaten Kupang yang berkontribusi sebesar 7,29% atau secara nominal 82,7 Milyar Rupiah. Lalu Kabupaten Alor berkontribusi sebesar 7,18% atau sebesar 81,5 Milyar Rupiah. Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua, secara berurutan, memiliki kontribusi 5,80% dan 3,85% atau secara nominal mencapai 65,8 Milyar Rupiah dan 43,6 Milyar Rupiah.

Tidak dapat dipungkiri, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, KPP Pratama Kupang tidak luput dari beberapa tantangan yang dihadapi. Wilayah geografis pengawasan area yang berpulau-pulau menjadi tantangan untuk melakukan fungsi pengawasan, sehingga mengakibatkan cost of compliance dan cost of collection tinggi. Selanjutnya adalah konektivitas internet yang masih lambat di beberapa wilayah yang menghambat pembuatan billing, sehingga banyak bendahara harus pergi ke kantor pos atau kantor pajak terdekat untuk cetak billing. Di samping itu, presisi alamat korespondensi di Nusa Tenggara Timur yang belum optimal mengakibatkan tidak sedikit produk hukum yang tidak sampai kepada wajib pajak. Namun tantangan tersebut akan segera ditanggulangi secara bertahap, termasuk memanfaatkan intervensi teknologi.

Selain itu, dalam masa pandemi Covid 19 KPP Pratama Kupang juga bertugas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Selama tahun 2020 KPP Pratama Kupang gencar mensosialisasikan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Segala bentuk sosialisasi seperti penyuluhan jarak jauh, bimbingan teknis, konsultasi langsung melalui layanan daring dan melakukan publikasi secara masif melalui media cetak, online dan media sosial milik KPP Pratama Kupang.

“Kami selain bertanggung jawab terhadap penerimaan pajak nasional namun juga ikut berperan serta dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi ini, ekonomi nasional secara bertahap akan kembali pulih dan berjalan kembali seperti sebelumnya.” Tambah Luqman.

Segala pencapaian yang diraih oleh KPP Pratama Kupang tentu tidak lepas dari peran seluruh wajib pajak yaitu seluruh masyarakat Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Alor yang secara patuh dan sukarela untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPP Pratama Kupang selalu bekerja sama dan menggandeng Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat dan Jajaran Forkompinda sebagai bentuk sinergi antar instansi dengan tujuan bersama sama membangun bangsa.

”Dalam kesempatan ini saya sebagai Kepala KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh Wajib Pajak, Forkompinda, dan Stakeholder KPP Pratama Kupang. Berkat dukungan dan bantuan bapak ibu dan saudara sudara semua, kami bisa menjalankan tugas dan fungsi kami dengan baik dan lancar. Tentu saja segala pencapaian ini tidak lepas dari dukungan bapak ibu dan saudara saudara sekalian.” Pungkas Luqman Hakim.

Pada tahun 2021, KPP Pratama Kupang mempersiapkan strategi seperti berfokus kepada memperluas basis pemajakan, memperkuat intensifikasi pengawasan data pajak yang sudah ada, dan mendorong peningkatan perekonomian. KPP Pratama Kupang akan melakukan pengawasan wajib pajak strategis. Dalam hal ini, program intensifikasi pengawasan wajib pajak wilayah akan difokuskan pada penguasaan data dan penguasaan wilayah. Selain itu, dalam rangka perluasan basis pemajakan, maka akan dipastikan apakah masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sudah daftar sebagai wajib pajak. Jika sudah daftar, apakah sudah lapor. Jika sudah lapor, apakah sudah bayar pajak. Jika sudah bayar pajak apakah sudah benar.

Di masa pandemi covid 19, KPP Pratama Kupang juga akan terus mengembangkan pelayanan berbasis taxpayers oriented dan edukasi kepada Wajib. Pelayanan dan edukasi tersebut akan memanfaatkan kemajuan teknologi agar wajib pajak dapat dengan mudah dan murah untuk melakukan kewajiban perpajakannya dan tetap dalam protokol kesehatan. (*)

Komentar Anda?

Related posts