Rasionalisasi Birokrasi, Pemkab Lembata Inginkan 24 Dinas dan Badan

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt – Pemerintah Kabupaten Lembata, menginginkan 20 Dinas dan 4 Badan yang dahulunya berjumlah 30 dimana akan diisi 591 pejabat struktural. Keinginan ini telah diajukan pemerintah melalui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang akan dibahas dengan DPRD Lembata dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Kabaghumas Setda Lembata, Karel Burin dihadapan wartawan, Kamis (15/9). Menurut Karel, dalam ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut hanya ada 20 Dinas dan 4 Badan dengan tipe A,B dan C yang diisi 591 pejabat struktural.

“Jika ranperda yang diajukan dengan skenario kedua yakni pengurangan 49 jabatan hingga menjadi hanya 591 jabatan dari 637 jabatan yang ada itu, disetujui DPRD, maka hanya ada 20 Dinas dan 4 badan dengan tipe A,B dan C. Maka jabatan Eselon 3B berkurang 3, eselon 4 A berkurang 23 jabatan dan Eselon 4B berkurang 20 jabatan,” pungkas Karel.

Dengan demikian, sejumlah Dinas dan badan yang selama ini berdiri sendiri harus dilebur menjadi satu, ada pula terjadi peleburan urusan.

Dinas-dinas yang dirasionalisasi yakni Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, menangani urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebakaran, Dinas Pekerjaan umum, penataan Ruang dan Perhubungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan masuk ke type A.

Yang masuk type B yakni, Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman modal dan pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja (menangani urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan Bidang Sumber daya mineral), Dinas Lingkungan hidup, menangani urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Bidang kehutanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk ke type C.

Sedangkan 4 Badan hasil rasionalisasi yakni Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Penelitian dan Pengembangan (type A), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan, Badan Pengelolaan Keuangan daerah dan Aset daerah serta Badan Pendapatan Daerah. (Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts