Rasia Rumah Kost, Pol PP Ende Jaring Pasangan Kumpul Kebo

  • Whatsapp

Ende, seputar-ntt.com – Dalam rangka menjaga ketertiban umum di Kab. Ende, Satuan polisi PP Kab. Ende bersama TNI/Polri dan unsur terkait melaksanakan operasi gabungan di sejumlah kost-kostan di wilayah Kec. Ende Tengah,Jumat (21/10/17).

Menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah,Fransiskus Pili, operasi penertiban penyakit masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kab. Ende Nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan Perda Kab. Ende Nomor 7 tahun 2001 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan keputusan Bupati Ende Nomor 158 tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Kab. Ende Nomor 5 tahun 2001 tentang penertiban tempat umum.

Lanjut Fransiskus, dalam pelaksanaan operasi petugas berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang bukan pasangan suami istri serta mahasiswa  yang belum memiliki surat keterangan domisili di Ende.

“Mereka yang terkena razia berjumlah sekitar 29 orang, selanjutnya akan di data dan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan yang sama sedangkan bagi mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan domisili akan diarahkan ke kelurahan Puapire untuk mendapatkan surat tersebut sehingga status kependudukan nya tidak dianggap ilegal” jelas Fransiskus.

Pantauan seputar.NTT, pelaksanaan operasi penertiban dilakukan oleh petugas dengan menyusur sejumlah kost-kostan di  wilayah Kel. Puapire dan menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri dan beberapa orang mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan identitas baik KTP maupun surat keterangan domisili. Selanjutnya mereka dibawah ke kantor Satpol PP untuk didata dan sekitar pukul 04.00 dini semua yang terjaring razia dipulangkan oleh petugas. (EK)

Komentar Anda?

Related posts