Puluhan Memo Litelnony Saat Jadi Wabup TTS Menyalahi Aturan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Oscar Douglas Riwu menegaskan bahwa seluruh memo yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Beny Litelnony terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) TTS tahun 2010 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 170 Juta telah menyalahi aturan.

“Seluruh memo yang dikeluarkan mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Beny Litelnony telah menyalahi aturan, “ kata Kajari So’e, Oscar Douglas Riwu, Kamis (16/10/2014) ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya mengenai hasil pemeriksaan terhadap mantan Wabup TTS, Beny Litelnony oleh tim penyidik Kejari So’e beberapa waktu lalu, dirinya belum mendapatkan laporannya seperti apa, sehingga dirinya belum bisa menjelaskan keterlibatan mantan Wabup TTS, Beny Litelnony dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS.

Ditegaskan Kajari So’e, perbuatan dari mantan Wabup TTS, Beny Litelnony telah menyalahi aturan nomor 13 tahun 2006 pasal 133 tentang pemberian dana Bantuan Sosial (Bansos). “Memo yang dibuat oleh mantan Wabup TTS, Beny Litelnony sudah melanggar aturan, “ tegas Oscar.

Untuk itu, lanjut Oscar, tim penyidik Kejari So’e saat ini fokus dalam melakukan pendalaman terkait perbuatan melawan hukum dari mantan Wabup TTS, Beny Litelnony yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 pasal 133 tentang pemberian bantuan dana Bantuan Sosial (Bansos).

Sesuai dengan Permendagri unsur perbuatan melawan hukum mantan Wabup TTS, Beny Litelnony sangatlah jelas. Namun pihaknya akan mendalami lebih jauh lagi keterlibatan mantan Wabup TTS, Beny Litelnony. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *