PT. NTJ Larang Pengusaha Lain Ambil Material di Desa Egon

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Rekanan dengan nama perusahaan PT. Nusa Tenggara Jaya (NTJ) melarang rekanan atau pengusaha lain mengambil material di Desa Egon jika melewati jalan desa ruas Wairmitak – Bendungan, Kecamatan Waigete pasalnya ruas jalan tersebut dikerjakan menggunakan dana swadaya miliknya.

Larangan ini tertuang dalam Berita Acara yang dibuat oleh Camat Waigete dan dihadiri oleh Kepala Desa Egon, Kapolsek Waigete, Pj. Desa Persiapan Egon Buluk, Pj. Desa Persiapan Mahe Kelan, pihak PT.NTJ (Hendrik Iwo dan Stef Iwo), Donatus Blaan, dan Herman Yudith di Kantor Camat Waigete, Selasa (10/4/2018).

Hal ini juga diakui Direktur PT.NTJ, Hendrik Iwo ketika dihubungi beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengerjaan jalan menggunakan dana pribadinya merupakan kesepakatan antara dirinya bersama beberapa pemilik lahan dan Kepala Desa Egon.

“Jalan ini khusus untuk warga dan kami NTJ saja karena pakai swadaya kami. Masa kami sudah buka kios mau ada yang datang lewat lagi. Saya sudah sampaikan hal ini ulang-ulang, kalau mau ambil material di sini cari jalan lain saja tapi pengusaha ini tidak mau,” ungkap Hendrik.

Hal yang sama juga dijelaskan Kepala Desa Egon, Lukas Lero yang menyebut pengerjaan jalan itu bersumber dari swadaya masyarakat dan pihak PT.NTJ.
Sementara itu, menurut dokumen RPJMDes Desa Egon tahun 2015-2021, pengerjaan ruas jalan itu menggunakan Dana Desa.

“Pembukaannya tidak menggunakan sumber dana apapun, swadaya murni masyarakat dengan pihak NTJ. Jelasnya tidak menggunakan sumber dana apa pun. Kalau pakai dana APBDes ya berarti BPD pun tahu karena harus melalui pembahasan bersama,” imbuh Lukas.

Lain halnya dengan Ketua BPD Desa Egon, Donatus Blaan yang menyebut jalan tersebut merupakan jalan Desa yang pernah dikerjakan menggunakan dana APBD yakni lewat pokir DPRD sepanjang 300 meter.

Donatus yang juga merupakan salah satu pemilik laham mengakui keberatan juga dengan Berita Acara tertanggal 10 April 2018 tersebut karena bukan inisiatif dari pihaknya namun inisiatif dari pihak PT.NTJ.

“Memang waktu itu tahun 2015, kami sepakati untuk NTJ buka jalan tapi waktu itu, Kepala Desa juga minta surat pengantar dari bupati supaya NTJ bisa gunakan solar bersubsidi untuk kerja jalan itu,” papar Donatus.

Diberitakan sebelumnya, PT. NTJ disinyalir mengklaim jalan desa, ruas Wairmitak menuju Bendungan, Desa Egon, Kecamatan Waigete sebagai jalan khusus. Karena itu, sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Egon mendatangi kantor Bupati Sikka guna melapor Pemkab Sikka terkait klaim jalan yang dilakukan PT.NTJ. Mereka meminta pemkab Sikka melakukan proses hukum atas persoalan ini.(tos)

Komentar Anda?

Related posts