Kupang, seputar-ntt.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani usulan pemecatan mantan Sekertaris Kota Kupang, Habde Dami. Dengan demikian Habde Dami secara resmi telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
“SK pemecatan yang ditandatangani oleh Presiden telah dikirim ke Pemkot Kupang, sehingga proses pemecatan segera dilakukan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud Djira kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Kamis (12/3/2015).
Daud DJira mengatakan, Pemerintah Kota sudah menerima surat pemecatan Habde Dami yang ditandatangi presiden sejak bulan Januari 2015. “Berdasarkan SK tersebut maka kita proses. Kita yang kirim usulan pemecatan untuk ditandatangani presiden,” ujarnya.
Menurut Daud Djira, dipecatnya, Habde Dami sebagai PNS karena yang bersangkutan terkait kasus tindak pidana korupsi yang sempat membuatnya mendekam selema beberapa tahun di dalam pelajaran.
“Kasus korupsi itu terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikan Kota Kupang,” ungkapnya. (riflan hayon)
belajar dari itu. harapan bg yg lainx jadikan itu peljaran berharga, pikirr kembali ke belakang bagaimana sebuah perjuangan dan pengorbanan semua pihak (pribadi dan keluarga) utk memmmperoleh sebuah status PNS itu.. hasrat ingin kaya menghancurkan masa depan anak2 dan keluarga………semoga kejadian ini menjdikan efek jera bg yg lainx……semoga…..