Praktek Aborsi, Bidan Dewi Diciduk Polres Kupang Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  – Bidan Dewi S. Bahren dijadikan tersangka terkait kasus aborsi yang dilakukan secara paksa terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23) warga Perumnas, Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. Dewi ditahan sejak Kamis (21/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Usia kandungan Narsi selaku korban baru saja berusia 5 bulan. Janin yang dikandung pelaku Narsi digugurkan secara paksa di klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren yang beralamat di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktek illegal itu dibongkar berkat informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kupang Kota dari masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi Narsi yang sebelumnya sementara mengandung namun tiba- tiba perutnya mengecil. Sesuai informasi yang diperoleh wartawan di Mapolres Kupang Kota, klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren yang terletak di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja Kota Kupang itu illegal karena tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Kapolres kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, Jumat (22/1) di Mapolres Kupang Kota menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus aborsi atas nama Siti Nuraini Nurdin alias Narsi dibantu bidan praktek, Dewi S. Bahren.

“Sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktek pengguguran kandungan di tempat praktek bidan Dewi S. Bahren di Kelurahan Bonipoi. Janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi digugurkan pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada Kamis (21/1) pukul 09.00 Wita pagi,” kata Didik.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota lalu bergerak ke TKP yakni di tempat praktek bidan Dewi S. Bahren. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Didik, pihaknya lalu mendapatkan petunjuk yang mengarak ke upaya menggugurkan janin milik Siti Nuraini Nurdin alias Narsi dibantu bidan Dewi S. Bahren secara paksa.

“Di TKP, kita temukan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat melakukan aborsi secara paksa dibantu bidan Dewi S. Bahren. Dari keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi S. Bahren di wilayah Kelurahan Pasir Panjang,” ungkap Didik.

Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota lalu melakukan penggalian dimana janin tersebut dikuburkan yakni di belakang klinik bersalin.

“Setelah kita lakukan penggalian, kita dapatkan janin di bungkus dengan kain putih. Selanjutnya, janin itu lalu kita bawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk di lakukan outopsi. Dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yakni Sura dan Ramli sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan,” tegas Didik.

Sementara ibu muda pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi,langsung dilarikan ke RS Polisi Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya lemas. Namun, kata Kasat Reskrim, sesuai pengakuan dua orang pegamai bidan Dewi S. Bahren.
Dikatakan bahwa Siti Nuraini Nurdin alias Narsi datang ke klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren di Bonipoi dan mengeluh tentang kehamilanya. Selanjutnya, bidang Dewi S. Bahren lalu memeriksa Siti Nuraini Nurdin alias Narsi kemudian langsung diinfus dan diberikan suntikan dalam infusnya. Dua hari kemudian, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi pulang. Namun kemudian datang lagi ke klinik untuk diperiksa.

Untuk kasus aborsi ini, bidan Dewi S. Bahren sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 Undang- Undang nomor 36/ 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sekedar diketahui, sesuai keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, untuk menggugurkan janin yang dikandungnya itu dibantu bidan Dewi S. Bahren dirinya membayar Rp 10 juta. Namun, uang muka yang sudah diserahkan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi ke bidan Dewi S. Bahren baru Rp 5 juta. Sejumlah barang bukti seperti sejumlah obat- obatan, botol infus, jarum sintuk serta sejumlah lembar kain sudah diamankan aparat penyidik Polres Kupang Kota pada Jumat (22/1/2016) kemarin. (reka)

**********************************************

Foto : Tim Identifikasi dari Polres Kupang Kota

Komentar Anda?

Related posts