Potensi Konflik Sosial di Wilayah Perbatasan Darat RI-RDTL

  • Whatsapp

Studi Kasus di Kabupaten TTU dan Belu Provinsi NTT
Oleh: Nur Julqurniati, Mikael Rajamuda Bataona dan Dewi Indah Susanty

PENDAHULUAN
Rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan Provinsi NTT, dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang berpotensi terhadap munculnya konflik, seperti maraknya aktivitas ilegal yang terjadi di Kabupaten Belu. Aktivitas ilegal ini terjadi karena adanya perbedaan harga bahan-bahan kebutuhan pokok antara Provinsi NTT dengan RDTL yang besar kisarannya bahkan mencapai tiga sampai empat kali lebih tinggi di RDTL (Pusvitasary, 2017:124).
Selain itu, persoalan sengketa tapal batas yang disebabkan masih adanya titik-titik perbatasan belum mencapai kesepakatan di wilayah perbatasan Kabupaten TTU. Hal ini tentu dapat mengganggu ketertiban dan keamanan serta mengganggu pembangunan di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, kajian ini ingin mengetahui bentuk-bentuk potensi konflik sosial di Wilayah Perbatasan Darat RI–RDTL khususnya di Kabupaten TTU dan Kabupaten Belu. Selanjutnya kajian ini akan menggambarkan bentuk-bentuk potensi konflik, faktor-faktor penyebab serta upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencegah berkembangnya potensi konflik menjadi konflik terbuka di wilayah perbatasan Kabupaten TTU dan Kabupaten Belu.

METODOLOGI
Kajian ini merupakan kajian kualitatif deskriptif yang dilakukan di Kabupaten TTU dan Kabupaten Belu Provinsi NTT. Dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya, kajian ini mengambil sampel pada wilayah kecamatan yang paling berpotensi munculnya konflik pada masing-masing kabupaten. Penentuan sampel dalam kajian ini menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Wawancara dengan informan dalam kajian ini terdiri dari penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik, tokoh adat, RT/RW/Lurah/Camat setempat, dan OPD terkait (Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah). Untuk menjaga keabsahan data dilakukan triangulasi dengan informan dan data sekunder yang dikumpulkan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dan diinterpretasikan dengan memperhatikan teori yang relevan dan fakta yang diperoleh di lapangan.

HASIL/TEMUAN
Potensi konflik yang terindentifikasi di wilayah perbatasan darat RI-RDTL khususnya di Kabupaten TTU dan Belu merupakan konflik laten. Jika konflik ini dibiarkan maka dapat berkembang menjadi konflik terbuka. Potensi konflik tersebut berupa permasalahan ketimpangan ekonomi dan maladministrasi perizinan dalam aktivitas perdagangan ilegal, pencaplokan batas negara dan tanah ulayat suku dalam permasalahan tapal batas, keamanan dan supremasi hukum dalam masalah pencurian dan perlintasan ternak, serta sengketa lahan pengungsi dan penduduk lokal dalam masalah kepemilikan lahan.

Faktor-faktor penyebab yang memicu munculnya potensi konflik tersebut antara lain: a) Potensi konflik yang terkait dengan ketimpangan ekonomi dan maladministrasi perizinan, penyebabnya adalah faktor ekonomi dan kebutuhan yang dihalangi dengan adanya dominasi aparat di wilayah perbatasan. b) Potensi konflik yang terkait dengan pencaplokan batas negara dan tanah ulayat suku, penyebabnya adalah faktor perubahan sosial antara penduduk RI dengan RDTL, identitas yang terancam dan faktor ekonomi. c) Potensi konflik yang terkait dengan persoalan keamanan dan supremasi hukum, penyebabnya adalah akumulasi kebencian penduduk, adanya prasangka sosial dan kurangnya peran pemerintah dalam menjaga keamanan di perbatasan. d) Potensi konflik yang terkait dengan sengketa lahan pengungsi dan penduduk lokal, penyebabnya adalah kemiskinan dan stigma negatif yang muncul antara warga baru dengan penduduk lokal.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengelola potensi konflik di wilayah perbatasan meliputi: a) Terhadap potensi konflik yang terkait dengan ketimpangan ekonomi dan maladministrasi perizinan, upaya yang dilakukan adalah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada penduduk lokal untuk melakukan aktivitas perdagangan lewat jalur resmi dengan menggunakan kartu PLB yang sudah dibagikan kepada penduduk lokal di perbatasan.

b) Terhadap potensi konflik yang terkait dengan pencaplokan batas negara dan tanah ulayat suku, upaya yang dilakukan adalah melakukan diplomasi antara pemerintah RI-RDTL sebagaimana yang terjadi di tahun 2012. Selain itu, pencegahan konflik batas wilayah dilakukan juga oleh penduduk lokal dengan penduduk RDTL dengan membuat kesepakatan-kesepakatan adat yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. c) Terhadap potensi konflik yang terkait dengan persoalan keamanan dan supremasi hukum, upaya yang dilakukan adalah pemerintah RI yang ada di kecamatan bersama aparat perbatasan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan aparat perbatasan RDTL.
d) Terhadap potensi konflik yang terkait dengan sengketa lahan warga baru dan penduduk lokal, upaya yang dilakukan adalah adalah komunikasi yang terus dilakukan antara penduduk lokal dan warga baru dengan melibatkan pemerintah desa dan kabupaten. Namun, persoalan ini masih terkendala oleh penduduk lokal
yang menginginkan ganti rugi atas lahan yang hingga kini digunakan oleh warga baru.

REKOMENDASI
1) Bagi Pemerintah
a. Badan Kesbangpol perlu mengaktifkan sistem peringatan dini potensi konflik di wilayah perbatasan yang terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi agar informasi mengenai konflik diperoleh secara cepat dan akurat. Sosialisasi sistem peringatan dini potensi konflik tersebut juga perlu dilakukan sampai di tingkat desa dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti, TNI, POLRI, perangkat kecamatan dan desa, tokoh masyarakat/adat serta masyarakat.

b. Pemerintah perlu meningkatkan pemanfaatan fasilitas pasar perbatasan dengan mengatur jadwal pengoperasian pasar secara tepat untuk mencegah aktivitas perdagangan ilegal penduduk di perbatasan. Disamping itu, perlu adanya dukungan modal usaha dan pendampingan bagi penduduk yang ingin melakukan perdagangan di perbatasan melalui lembaga keuangan yang ada di kecamatan/desa.

c. Pemerintah perlu memfasilitasi pengembangan potensi unggulan dengan memberikan

pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dalam memanfaatkan potensi unggulan khususnya dibidang pertanian dan peternakan di wilayah perbatasan dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

d. Pemerintah perlu memfasilitasi kepemilikan lahan bagi warga baru di perbatasan.

e. Penguatan kapasitas aparat dan fasilitas pengamanan sebab beberapa wilayah diperbatasan masih sangat minim personel dan sarana pendukung seperti pos-pos penjagaan, sehingga sangat rawan terhadap persoalan kemanan khususnya pencurian.

f. Penguatan komitmen aparat baik Imigrasi, Bea Cukai, POLRI dan TNI dalam penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di perbatasan.

2) Bagi Masyarakat/Tokoh Adat
a. Tokoh adat memiliki peran yang penting untuk mencegah potensi-potensi konflik yang muncul di wilayah perbatasan menjadi konflik terbuka, sehingga pemerintah perlu melibatkan tokoh adat dalam mencegah potensi konflik tersebut. Keterlibatan tokoh adat dengan membuat kesepakatan adat cukup efektif dalam pencegahan potensi konflik. Namun perlu diimbangi dengan komunikasi yang intens antara tokoh-tokoh adat baik dari RI maupun RDTL. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar kesepakatan tersebut dapat berjalan secara optimal.

b. Masyarakat hendaknya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di tingkat desa, kecamatan serta aparat perbatasan, sehingga informasi permasalahan yang berpotensi pada timbulnya konflik segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait, seperti Imigrasi, Bea Cukai, Polri dan TNI.

*) Tim Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi NTT.

(Advetorial Kerjasama Balitbangda NTT dan seputar ntt)

Komentar Anda?

Related posts