Potensi Kawasan Perbatasan Antar Negara Kabupaten Malaka

  • Whatsapp

Pendahuluan

Kawasan perbatasan di Provinsi NTT terbagi atas, Kawasan Perbatasan Darat RI-Timor Leste di NTT meliputi Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, serta Kawasan Perbatasan Laut RI dengan Negara Timor Leste termasuk 5 pulau kecil terluar di Provinsi NTT.

Pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan diharapkan dapat memacu pertumbuhan suatu wilayah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan potensi daerah unggulan dan potensial secara optimal dan terpadu merupakan syarat yang perlu diperhatikan agar kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai.

Untuk mendukung hal tersebut maka Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT, melakukan kelitbangan penelitian, guna dapat memperoleh data/informasi potensi basis/unggulan pada kecamatan lokasi prioritas di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Metodologi
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Malaka di 3 kecamatan (Lokasi Prioritas) yaitu Kecamatan Kobalima, Kecamatan Kobalima Timur dan Kecamatan Wewiku. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan metode survei dan dianalisis secara non statistik.

Hasil/Temuan
Komoditas basis/unggulan Kabupaten Malaka :
Tanaman pangan
Kecamatan Kobalima, komoditas basis utama/unggulan adalah kacang hijau dengan nilai LQ sebesar 3,76 dan komoditas padi sawah sebesar 1,27, kacang tanah sebesar 1,88, jagung sebesar 1,09 dan ubi jalar sebesar 1,06 merupakan komoditas basis mendukung. Sedangkan komoditas padi ladang dan ubi kayu merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Kobalima Timur, komoditas basis utama adalah kacang hijau dengan nilai LQ sebesar 10,33 dan komoditas kacang tanah sebesar 3,05, ubi kayu sebesar 2,65, ubi jalar sebesar 1,88, dan jagung sebesar 1,74 merupakan komoditas basis pendukung. Sedangkan komoditas padi sawah dan padi ladang merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Wewiku, komoditas basis utama adalah Kacang hijau dengan nilai LQ sebesar 8,44 serta komoditas jagung sebesar 1,95 dan ubi kayu sebesar 1,86 merupakan komoditas basis pendukung. Sedangkan padi sawah dan kacang tanah merupakan komoditas non basis.

Perkebunan
Kecamatan Kobalima, komoditas basis utama/unggulan adalah jambu mente dengan nilai LQ sebesar 4,03 dan komoditas kakao sebesar 3,17, kemiri sebesar 1,18, kopi sebesar 2,68, kapuk sebesar 1,06 dan pinang sebesar 1,02 merupakan komoditas basis mendukung. Sedangkan komoditas kelapa merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Kobalima Timur, komoditas basis utama adalah jambu mente dengan nilai LQ sebesar 2,63 dan komoditas kakao sebesar 1,90, kemiri sebesar 1,35, pinang sebesar 1,26, dan kapuk sebesar 1,15 merupakan komoditas basis pendukung. Sedangkan komoditas kelapa merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Wewiku, komoditas basis utama adalah jambu mente dengan nilai LQ sebesar 3,33 serta komoditas kakao sebesar 2,54, kopi sebesar 2,08, kemiri sebesar 1,26, pinang sebesar 1,14 dan kapuk sebesar 1,10 merupakan komoditas basis pendukung. Sedangkan kelapa merupakan komoditas non basis.

Peternakan
Kecamatan Kobalima, komoditas basis utama/unggulan adalah ternak kuda dengan nilai LQ sebesar 2,04 dan komoditas ternak itik sebesar 1,97, kerbau sebesar 1,80, sapi sebesar 1,48, kambing sebesar 1,33 dan babi sebesar 1,03 merupakan komoditas basis mendukung. Sedangkan ternak ayam kampung merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Kobalima Timur, komoditas basis utama adalah kuda dengan nilai LQ sebesar 7,65 dan komoditas ternak kerbau sebesar 6,05, kambing sebesar 2,86, itik sebesar 2,13, sapi sebesar 1,66 dan babi sebesar 1,20 merupakan komoditas basis pendukung. Sedangkan ternak ayam kampung merupakan komoditas non basis.
Kecamatan Wewiku, komoditas basis utama adalah ternak sapi dengan nilai LQ sebesar 1,84, sedangkan ternak kuda, kerbau, kambing, babi, ayam kampung dan itik merupakan komoditas non basis.

Rekomendasi
Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Malaka perlu mendukung pengembangan sektor basis, sub sektor basis dan komoditas unggulan pada Kecamatan dan Desa perbatasan dengan melibatkan semua stakeholder terkait melalui :
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT : (1) membangun jejaring dukungan program/kegiatan dari pusat untuk daerah perbatasan, (2) melakukan koordinasi dan membangun jejaring dukungan program/kegiatan stakeholder terkait tingkat Provinsi (3) percontohan (demplot/denfarm) penerapan teknologi tepat guna untuk komoditas basis/unggulan, (4) melakukan kerjasama penelitian potensi unggulan untuk lokasi prioritas/daerah perbatasan lainnya, (5) melakukan kerjasama penelitian terkait dengan penerapan teknologi yang sesuai dengan agroklimat komoditas basis/unggulan dan penelitian terkait dengan bauran pemasaran hasil komoditas basis/unggulan.
Perangkat Daerah Kabupaten yang menangani perbatasan : (1) mendukung dengan regulasi yang terkait dengan pengembangan daerah perbatasan, (2) membentuk tim koordinasi keterpaduan pembangunan daerah perbatasan dengan melibatkan semua stakeholder, (3) mengadvokasi dan membangun jejaring dukungan keterpaduan program/kegiatan stakeholder terkait, (4) percontohan (demplot/denfarm) penerapan teknologi tepat guna untuk komoditas basis/unggulan, (5) melakukan kerjasama penelitian potensi unggulan untuk lokasi prioritas/daerah perbatasan lainnya.

Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan Kabupaten : (1) perlu mendukung dengan program/kegiatan pengembangan kapasitas kelompoktani, (2) pembinaan dan penyuluhan, (3) pengembangan kawasan/sentra untuk komoditas basis/unggulan, (4) sarana produksi komoditas basis/unggulan, (5) mengembangkan kelompoktani menjadi koperasi tani.

Dinas Pariwisata Kabupaten : perlu mendukung dengan program kegiatan (1) integrasi/perpaduan kelompoktani dan kelompok sadar wisata, (2) pengembangan agrowisata, (3) Promosi dan melaksanakan festival-festival lokal di perbatasan (seperti festival panen pinang, dan lain-lain), (4) pengembangan rekreasi/hiburan diperbatasan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten, perlu mendukung dengan program kegiatan : (1) membangun dan mengoperasionalkan pasar perbatasan berbasis produk lokal, (2) pengembangan industri kecil-menengah berbasis potensi unggulan/basis local, (3) pelatihan/bimbingan teknis pengolahan hasil dan kualitas produk.
Perangkat Daerah Kabupaten terkait : mendukung dengan program/ kegiatan yang dapat mendukung (1) pengembangan ekonomi masyarakat, (2) infrastruktur, (3) jaringan produksi dan pemasaran hasil komoditas basis/unggulan.
Pemerintah Kecamatan Perbatasan : (1) mendukung dengan ketersediaan data base secara periodik setiap 3 bulan, (2) melakukan pembinaan terhadap Desa secara periodik, melakukan advokasi untuk dukungan potensi perbatasan kepada stakeholder terkait, (4) melakukan pengawalan dan evaluasi terhadap proses perencanaan dan penyusunan RPJM Desa agar mendukung komoditas unggulan/basis.
Pemerintah Desa Perbatasan : (1) mendukung dengan ketersediaan data base secara periodik setiap 3 bulan, (2) Peraturan Desa terkait dengan potensi unggulan/basis, perdagangan dan pariwisata , (3) penumbuhan kelompoktani, (4) optimalisasi dukungan dana desa (review RPJM Desa setiap tahun) untuk penerapan teknologi, pengembangan kapasitas masyarakat, pengembangan ikan air tawar dekat sumber-sumber air serta produksi dan pemasaran hasil komoditas basis/unggulan.

Tim Peneliti : Marince Tunardjo, Nixon Balukh dan Mariano Nugraha
Kerjasama Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT

(Advetorial Kerjasama Balitbangda Provinsi NTT dan seputar ntt)

Komentar Anda?

Related posts