Polres Kupang Kota Dalami Dua Kasus Dugaan Pungli Retribusi Parkiran

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota masih terus mendalami dua kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkiran di area Jogging Track belakang hotel On The Rock dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof Johanes Kota Kupang. Pendalaman itu atas tindaklanjut dari hasil Operasi Tangkap  Tangan (OTT) pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho usai memberikan materi pada acara sosialisasi  Sapu Bersih Pungutan Liar Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Rabu (18/10/2017) di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

Dikatakannya, perkembangan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyeledikan kepolisian. Apakah ada keterlibatan pihak lain? Katanya, penarikan retribusi di area fasilitas umum milik pemerintah tidak dibenarkan. Lanjutnya lagi, dugaan pungli di belakang hotel On The Rock ditangani Polsek, dan di RSUD Prof Johanes ditangani Polres.

“Kita melihat alurnya, apakah ini inisiatif pribadi atau ini bisa naik ke atas. Yang jelas tidak diperbolehkan. Kalau yang di rumah sakit kita akan cek mekanismenya seperti apa. Pungutan itu dilarikan ke mana, apakah ada regulasinya yang boleh bekerja atau tidak,”tambahnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kedua kasus ini. Untuk kasus dugaan pungli di RSUD, operator lapangan dan pengelola keuangan sudah dimintai keterangan. Tanggal 2 Agustus 2017 telah dibuatkan laporan polisi. Sementara kasus On The Rock, sejauh ini 4 saksi telah diperiksa dan juga telah dibuatkan laporan polisi tanggal 22 September 2017.

“On the Rock, tidak boleh ditarik pungutan. Itu fasilitas umum yang digratiskan pemda. Kalau memang  mau pungutan, ajukan resmi. Supaya ada pemasukan dari parkir. Boleh saja. Kalau tidak masuk ke kas daerah itu yang liar,”katanya.

Salah seorang masyarakat kota Kupang, Ronal David Pello mengapresiasi langkah kepolisian. Sebagai masyarakat dirinya mempercayai kepolisian dengan kapasitasnya untuk menuntaskan masalah pungli di kota Kupang. Masyarakat, katanya harus disadarkan bahwa pungli ada tindakan tidak terpuji yang tidak perlu ditiru.

Dia berharap kedua kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi yang lain dan menjadi kasus terakhir. Hasil penyelidikan itu perlu dipublikasikan agar masyarakat tau perkembangan kasus tersebut,“kita apresiasi langkah kepolisian. Tentunya ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain,”katanya. (Pelipus Libu Heo

Komentar Anda?

Related posts