Polisi Tunggu Aturan Jelas Untuk Legalisasi Miras di NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala keolisian daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Jenderal Raja Erizman mengatakan pihaknya mendukung langkah Gubernut NTT, Viktor Laiskodat untuk melegalkan minuman keras (Miras) tradisional di daerah. Namun, harus ada aturan yang jelas.

“Jika ada Peraturan daerah (Perda) atau peraturan Gubernur yang mengatur tentang Miras, maka kami akan mendukungnya,” tegas Raja saat berikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin, 24 Desember 2018.

Perda dimaksud, kata dia, tentunya membahas tentang pemanfataan miras tradisional, apakah untuk kebutuhan pesta, adat atau konsumsi. “Harus ada pembatasan yang termuat dalam Perda. Jika digunakan serampangan akan rugikan diri sendiri,” katanya.

Legal, kata Kapolda, bukan berarti bebas, karena harus ada aturan terkait peredaran Miras tradisional, seperti Moke dan Sopi. “Pastinya juga akan diatur tentang kadar alkoholnya. Jangan sampai 70-80 persen,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan peraturan dari Pemerintah Provinsi NTT.

Hal senada dikatakan Wakapolda NTT, Brigjen Pol Joni Asadoma bahwa jika ada aturan yang jelas, maka akan dilihat manfaat bagi masyarakat. Karena jika konsumsi berlebihan juga akan membahayakan diri sendiri.

“Sekarang belum ada aturannya, maka anak SMP juga bisa beli dan konsumsi miras,” ujarnya.

Dia berpendapat wacana ini legal miras ini telah memperhitungkan aspek kesehatan atau lebih higenis. Karena wacananya akan jadi minuman internasional. “Secara ekonomi berikan pemasukan bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berencana melegalkan miras tradisional untul meningkatkan pendapatan masyarakat NTT. (NTER)

Komentar Anda?

Related posts