Polisi Periksa Lima Orang Saksi Kasus Zinah Pasangan ASN di Sikka

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Kasus Zinah pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN), D dan RN memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polres Sikka telah memeriksa lima orang saksi demi menelusuri kasus yang cukup menyedot perhatian sebagian besar masyarakat di Kabupaten Sikka.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Andryz Setiawan yang dihubungi seputar-ntt.com, Senin (18/9/2017) membenarkan perihal ini.

Menurutnya, kasus perzinahan yang melibatkan dua oknum ASN di Sikka sudah memasuki tahap penyidikan dan telah memeriksa lima orang saksi. “Kasus ini sudah tahap penyidikan. Ada lima saksi yang diperiksa,” kata Kasat Andryz.

Diakuinya kasus ini masih berjalan sesuai dengan prosesnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kasat Andryz  membenarkan adanya laporan tentang dugaan perselingkuhan antara D dan RN. Menurutnya, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah Pro Justicia, jadi kami sedang periksa saksi-saksi dan kumpulkan barang bukti,” tegas Kasat Andryz.

Dikatakan Kasat Andryz, terlapor dikenakan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan.(tos)

 

 

Komentar Anda?

Related posts