Polisi Minta Dinkes Kota Tunjuk Saksi Ahli Untuk Kasus Bidan Dewi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota secara resmi bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, untuk meminta Dinkes Kota Kupang melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Ari Wijana untuk menunjuk salah satu ahli untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal yang melibatkan Bidan Dewi S. Bahren sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Kamis (4/2) mengatakan tim penyidik Reserse dan Kriminal telah bersurat secara resmi ke Dinkes Kota Kupang melalui Kadis Kesehatan, Ari Wijana untuk meminta salah satu orang dari pihak Dinkes Kota untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu.

“Kami sudah bersurat secara resmi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan untuk menunjuk salah satu orang untuk menjadi saksi ahli, “ terang Didik.

Dijelaskan Didik, permintaan itu entah dikabulkan oleh pihak Dinkes Kota Kupang atau tidak tergantung dari Kadis Kesehatan Kota Kupang. Pemeriksaan itu, bertujuan untuk menjelaskan soal praktek illegal yang dilakukan oleh tersangka Bidan Dewi S. Bahren.

Sesuai rencana, lanjut Didik, tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota akan memeriksa saksi ahli dari Dinkes Kota Kupang tanggal 4 Februari 2016 (hari ini, red). Namun, saksi tidak memenuhi panggilan itu untuk diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus itu.
Menurut Didik, hingga saat ini dari pihak Dinkes Kota Kupang belum membalas surat tersebut serta belum dilakukan penunjukan oleh Kadis Kesehatan Kota Kupang kepada seseorang dari dinas tersebut untuk menjadi saksi ahli dalam perkara itu.

”Rencananya kami akan periksa hari ini tapi karena saksi belum dating makanya batal pemeriksaan. Mungkin saja, belum ada penunjukan dari kepalanya kepada salah satu orang untuk menjadi saksi, “ terang Didik.

Untuk diketahui, Bidan Dewi S. Bahren ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal. Bidan Dewi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 21 Januari 2016 lalu. (reka)

Komentar Anda?

Related posts