Polda NTT Berhasil Selamatkan Uang Negara 2,9 Miliar Dari Kasus Korupsi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Selama periode tahun 2014, Polda NTT berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 2.938.261.000. “Sepanjang tahun ini POlda NTT berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi sebesar 2,9 miliar lebih,” kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, saat Jumpa Pers Akhir Tahun di Mapolda NTT, Selasa, (30/12/2014).

Dia menjelaskan, Uang negara yang diselamatkan dari hasil korupsi para koruptor dikembalikan kepada kas negara. Uang negara dapat diselamatkan melalui hasil kerja keras dan penegakan hukum terkait kebocoran uang negara yang dikorupsi sejumlah terdakwa.

Menurutnya, selain yang sudah diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara, masih ada sejumlah uang yang masih tergolong sebagai barang bukti penyidik untuk kepentingan penegakan hukum korupsi. “Kasus yang sedang dalam penyidikan, kami terus mendorong untuk mempercepat penyempurnaannya untuk segera P21 untuk disidangkan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh Endang Sunjaya menjelaskan, sepajang tahun 2014 Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 91 kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 14.378.970694,29. Dari 91 kasus tersebut, 19 kasus masih dalam proses penyelidikan, 47 kasus masih dalam penyidikan, dan 25 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Jumlah tersangka yang sudah selesai (P21) tahun 2014 sebanyak 28 orang dengan total kerugian negara Rp 11.757.199.109,95,” kata Endang di Mapolda NTT, Selasa (30/12).

Kapolda mengemukakan, dari jumlah kasus yang ditangani Polda NTT pada 2014, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 2.938.261.000. Ditargetkan penyelesaian tindak pidana korupsi yang ditangani Polda NTT dan jajarannya sebanyak 18 kasus sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

Namun, kata dia, sampai dengan akhir tahun ini Polda NTT sudah menyelesaikan 25 kasus sehingga pencapaian volume serta target sebesar 139 persen sudah melebihi target. Dari aspek tren korupsi yang dilaporkan di Mapolda Nusa Tenggara Timur, untuk semester I bulan Januari-Juni di tahun 2013 dan 2014 terdapat tren negatif antara pelaporan dan penyelesaiannya.

Pada tahun 2013 kasus korupsi yang dilaporkan sebanyak 28 kasus, dan 17 kasus diantaranya selesai diproses. Pada tahun 2014, jumlah kasus korupsi yang dilaporkan sebanyak 91 kasus, dan 25 kasus selesai diproses. “Itu artinya tren kasus korupsi di NTT masih tinggi yakni 47,05 persen,” ujar dia.

Dia menambahkan Polda NTT terus berupaya untuk melakukan terbaik, sesuai dengan amanat dan tugas serta fungsi yang diatur undang-undang. “Pada prisispnya kami dari kepolisian akan terus bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami bertekad akan lebih baik lagi kedepan,”pungkasnya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *